Skip to main content

KPU Kota Bengkulu Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

KPU Kota Bengkulu Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024.Minggu(11/8)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, yang dipimpin oleh Ketua Rayendra Pirasad, telah mengumumkan hasil rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Hotel Mercure pada Minggu siang, 11 Agustus 2024.

Dalam pernyataannya, Rayendra Pirasad menjelaskan bahwa DPS yang telah ditetapkan merupakan hasil dari verifikasi dan pencocokan data pemilih yang berasal dari sembilan kecamatan di Kota Bengkulu. "DPS sudah kami pleno dan tetapkan serta telah dibaca dari seluruh kecamatan di Kota Bengkulu," ujarnya.

Total jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS mencapai 277.010 orang, yang tersebar di sembilan kecamatan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kecamatan Selebar: 59.432 pemilih

  2. Kecamatan Gading Cempaka: 28.362 pemilih

  3. Kecamatan Teluk Segara: 16.719 pemilih

  4. Kecamatan Muara Bangka Hulu: 38.505 pemilih

  5. Kecamatan Kampung Melayu: 33.902 pemilih

  6. Kecamatan Ratu Agung: 36.974 pemilih

  7. Kecamatan Ratu Samban: 15.782 pemilih

  8. Kecamatan Sungai Serut: 18.182 pemilih

  9. Kecamatan Singaran Pati: 29.152 pemilih

Rayendra menegaskan bahwa DPS ini akan menjadi dasar dalam pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Kami berharap masyarakat dapat aktif memberikan masukan jika ada data pemilih yang perlu diperbaiki. Ini penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya pada Pilkada nanti,” tambahnya.

Ketua KPU Kota Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas selama proses pemilu. "Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pemilu. Suksesnya pemilu adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Rayendra.

Acara rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan DPS oleh Ketua KPU dan seluruh anggota KPU Kota Bengkulu, yang disaksikan oleh peserta yang hadir. Penetapan DPS ini merupakan bagian penting dari proses pemilu yang demokratis dan transparan, memastikan bahwa setiap warga Kota Bengkulu yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan mendatang.

Dengan ditetapkannya DPS ini, KPU Kota Bengkulu berharap dapat melaksanakan pemilihan dengan lebih baik, memastikan akurasi data pemilih, dan mendorong partisipasi masyarakat yang maksimal. Tahapan selanjutnya akan melibatkan perbaikan data dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra