Skip to main content

Kuasa Hukum Calon Bupati Bengkulu Selatan Rika Yohan laporkan Pencemaran Nama Baik Ke Polres Bengkulu selatan

bengkulu selatan

BENGKULU SELATAN.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<Calon Bupati Bengkulu Selatan (BS) nomor urut 04 Rika Yohan melaporkan beberapa akun Facebook ke Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan. Dengan tegas mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap Akun-akun Facebook.(medsos)ya,itu akun abal-abal atau akun palsu,Yang jelas nama-nama akun tersebut berinisial YJ, Da, AB dan Su.dan laporan tersebut disampaikan pada Jumat (20/11/2020).

Dedi Rusman SH selaku pengecara Rika Yohan menjelaskan kepada awak media,”Terkait masalah hutang yang bermuara penipuan yang dituduhkan kepada Paslon Bupati Bengkulu selatan ,nomor urut 4 dimedsos tersebut semuanya Hoax serta tidak jelas dan tidak berdasar.

 “Tidak benar itu, tidak ada penipuan yang dilakukan klien kami. Berita yang disampaikan dan yang dibagikan ke beberapa group di medsos tersebut cendrung hoax, sehingga menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat dan merugikan paslon Bupati BS nomor 04,” kata Dedi Rusman.

“YangJelas akun Facebook tersebut telah melanggar UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial.Sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( TTE),” Jelas Dedi Rusman,

Dedi menegaskan, Jangan mengarahkan opini-opini serta persepsi di masyarakat ke hal-hal yang tidak baik, yang bisa berakibat terganggunya ketertiban dan ketentraman di dalam masyarakat khususnya diKabupaten Bengkulu Selatan.

“Kami selalu terbuka untuk siapapun untuk menerima kritikan dan masukan yang sifatnya membangun dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan . Tapi kalau itu sudah melewati batas dan merugikan, kami juga tidak akan tinggal diam untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada,dan apakah akun akun tersebut betul milik yang bersangkutan atau bukan hal ini merupakan pembelajaran kedepannya agar bijak dalam bermedsos,”ujar Dedi.

Dan Terkait cat pribadi Rika Yohan yang di unggah oleh akun Facebook Yeyen Jimas ke Facebook, pengacara calon Bupati nomor 04 ini mengatakan bahwa hal itu sudah diserahkan ke tim siber polres Bengkulu Selatan.

Pada dasarnya pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan atau sikap dengan sengaja menyerang nama baik atau menyerang kehormatan seseorang, agama Islam juga melarang umat untuk menyebarkan berita keburukan seseorang atau golongan tertentu walaupun itu terbukti, apa lagi menyebarkan berita yang tidak terbukti kebenarannya karena itu akan menjadi fitnah.

“Mengenai kronologis perkara, kami serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian (Polres Bengkulu Selatan ) terlebih dahulu untuk di usut dan di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”pungkas Dedi.(K.BIRO)(JULIAN KENEDI).