BENGKULU UTARA.TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Sertfikasi kompetensi wartawan angkatan III yang di gelar pada Senin pagi (30/1) dihotel Rafflesia kota Argamakmur bengkulu Utara di ikuti sebanyak 13 peserta Sertipikasi kompetensi wartawan. Dari 13 peserta skw ini terdiri dari 5 wartawan utama dan 7 wartawan muda.
Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu dalam sesi wawancara menyampaikan kemedia ini, Dengan adanya skw ini tentu semakin banyak wartawan yang memiliki profesionalisme dalam menulis serta mengakses informasi yang di dapat dengan tidak meninggalkan kode etik jurnalis.
“Dengan diselenggarakannya skw ini. Hal ini tentu semakin banyak pers di bengkulu utara yang telah berkompeten dan akan berdampak kepada kemajuan pembangunan di provinsi bengkulu”. Ujar Aprin.
Ditambahkan oleh Aprin Sebagaimana diketahui, wartawan adalah sebuah profesi atau jenis pekerjaan yang ditekuni. Oleh karena itu, seorang wartawan harus profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
"Untuk tujuan profesionalisme inilah dibuat undang-undang dan kode etik yang harus dipatuhi setiap wartawan.Wartawan profesional adalah yang memahami tugasnya, yang memiliki skill (keterampilan), seperti melakukan reportase, wawancara, dan menulis berita atau feature yang bagus dan akurat, dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan profesional adalah wartawan yang mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Tutup aprin.
Penulis: Gunawan
Editor:Adi Saputra