TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>>> Sebanyak 58 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bengkulu, yang terdiri dari 30 putri dan 28 putra, merayakan puncak perjalanan mereka pada Kamis, 15 Agustus 2024. Setelah hampir satu bulan menjalani pelatihan dan karantina intensif, mereka resmi dikukuhkan dalam sebuah upacara yang digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Pengukuhan ini dipimpin oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan menandai kesiapan para anggota Paskibraka untuk menjalankan tugas penting mereka dalam upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bagi para anggota Paskibraka, proses ini lebih dari sekadar latihan fisik; ini adalah pembentukan karakter dan mental yang kokoh.
Proses panjang ini mempersiapkan mereka untuk tidak hanya mengibarkan bendera, tetapi juga menjadi generasi muda yang penuh semangat dan dedikasi untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan. Dalam upacara pengukuhan, Gubernur Rohidin memberikan tanda kehormatan kepada setiap anggota Paskibraka, termasuk penyematan kendit kepada Hesty Maria Chintya Sihaloho, siswi SMAN 1 Kabupaten Bengkulu Utara.
“Mereka akan menjalankan tugas mulia mengibarkan bendera merah putih pada upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2024,” ujar Rohidin.
Dengan semangat yang membara, para anggota Paskibraka Bengkulu menunjukkan tekad mereka untuk melaksanakan tugas pada hari bersejarah tersebut. “Dengan semangat tinggi, Paskibraka Bengkulu siap menjalankan peran mereka dalam perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia,” tambah Rohidin.
Namun, di balik semangat tersebut, Gubernur Rohidin juga menyoroti isu kontroversial terkait kebijakan yang melarang penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri. Dalam kesempatan ini, Rohidin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut dan menyerukan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pusat meninjau kembali keputusan tersebut.
“Kebijakan ini sangat mencederai norma dan nilai keberagamaan yang dijunjung tinggi di negara kita. Larangan penggunaan hijab tidak hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Rohidin.
Gubernur Rohidin menganggap kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat kebhinekaan yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap warga negara Indonesia. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga dan memperjuangkan hak-hak setiap individu dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka tanpa adanya diskriminasi.
“Bengkulu akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dan kebebasan beragama, serta mempersiapkan generasi muda yang siap menjaga dan meneruskan semangat perjuangan bangsa,” kata Rohidin, menutup pidatonya.
Dengan adanya pengukuhan ini, Rohidin menegaskan pentingnya menghormati keberagaman dan kebebasan beragama sebagai bagian integral dari identitas bangsa Indonesia. Pengukuhan Paskibraka ini menjadi simbol harapan dan komitmen untuk masa depan, di mana nilai-nilai kebangsaan dan hak asasi manusia saling menghormati dan berkembang seiring dengan kemajuan bangsa.
Pewarta: Herdianson
Editing : Adi Saputra