TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><< Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI meluncurkan Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045”. Acara ini juga diiringi dengan Dialog Publik mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir untuk membuka acara sekaligus menyampaikan pidato utamanya yang berjudul “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional”. Dalam pidatonya, ia menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional serta optimalisasi peran jaksa dalam implementasi RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional.
“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya yang sigap merespon Perintah Harian Jaksa Agung pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024. Persiapan ini merupakan bagian dari arah dan kebijakan institusi Kejaksaan dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045,” ujar Jaksa Agung.
Blue Print Transformasi Penuntutan yang diluncurkan merupakan persiapan penting dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045, terutama dalam konteks reformasi hukum dan supremasi hukum yang menjadi salah satu agenda dalam draf Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya setiap proses penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat, serta berdasarkan Hak Asasi Manusia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerapan kebijakan percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial, termasuk penerbitan KUHP Nasional.
Kejaksaan telah menjadi bagian dari agenda pembangunan pemerintah dalam upaya transformasi nasional menuju Indonesia Emas 2045. Transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan peran Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal adalah landasan penting untuk mencapai kesuksesan Transformasi Indonesia 2045. Single prosecution system akan memperkuat peran jaksa dalam proses penuntutan, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi. Sedangkan, sebagai advocaat generaal, Kejaksaan RI akan menjadi penasihat hukum tertinggi bagi Mahkamah Agung RI.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung juga menguraikan beberapa poin penting yang harus diikuti oleh Kejaksaan dalam penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional, di antaranya:
Pasal 2 Ayat (3) KUHP Nasional - Mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54 KUHP Nasional - Mengatur konsep asas Rechterilijke Pardon atau pemaafan hakim dalam tindak pidana.
Pasal 69 ayat (2) KUHP Nasional - Mengatur tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun.
Pasal 76 Ayat (6) KUHP Nasional - Mengatur usulan pengurangan masa pengawasan oleh jaksa kepada hakim.
Pasal 110 Ayat (3) KUHP Nasional - Mengatur kewenangan jaksa menghentikan perawatan di rumah sakit jiwa untuk diusulkan kepada hakim.
Pasal 111 KUHP Nasional - Mengatur tata cara pidana dan tindakan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 124 KUHP Nasional - Mengatur pidana dan tindakan bagi korporasi yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jaksa Agung mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dan bersinergi dalam peningkatan keilmuan dan penyusunan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHP Nasional baru. Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai, sejumlah akademisi, pejabat Kejaksaan Agung, serta perwakilan dari berbagai lembaga hukum.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra