TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, melalui Sekretaris Kecamatan Edwar, himbau masyarakat bahwa kewenangan dalam penunjukan Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sekretaris Kecamatan Amen menegaskan bahwa setiap penunjukan Pj Kades yang baru harus diikuti dengan proses serah terima jabatan (sertijab) yang transparan dan terdokumentasi dengan baik. Laporan sertijab wajib mencakup aset desa serta progres kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024.
"Saat ini kita masih dalam masa transisi setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Kami yakin mereka akan mempertimbangkan hal ini dengan bijak. Oleh karena itu, kami berharap para Pj Kades dapat bersabar, mengingat penunjukan mereka merupakan kewenangan Pemda," ujar Edwar.
Lebih lanjut, pihak kecamatan terus melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa. Menjelang akhir tahun, monitoring dan evaluasi akan dilakukan untuk memastikan realisasi program serta penggunaan anggaran di desa-desa sesuai dengan ketentuan.
"Kami mengharapkan seluruh laporan kegiatan terdokumentasi dengan baik. Dalam pelaksanaan sertijab, kami akan hadir untuk memastikan kelengkapan laporan. Jika terdapat keterlambatan dalam pelaporan aset desa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, kami akan meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mencantumkan batas waktu penyelesaiannya," tambahnya.
Desa Diminta Transparan dalam Pengelolaan Anggaran
Di tempat terpisah, pengamat hukum Aziz Yahya menyoroti transparansi realisasi anggaran di beberapa desa, diantarnya,
Desa Nangai Tayau diminta memberikan kejelasan terkait pengadaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk senilai Rp 90.026.000. Selain itu, desa ini juga perlu melaporkan secara rinci penyusunan dan pemutakhiran profil desa serta penguatan ketahanan pangan tingkat desa yang menelan anggaran Rp 69.013.600.
Desa Sungai Gerong diminta lebih transparan dalam laporan penggunaan anggaran Rp 83.616.000 untuk peningkatan produksi peternakan serta Rp 12.384.000 untuk pembangunan atau rehabilitasi sarana kebudayaan, rumah adat, dan keagamaan. Selain itu, muncul dugaan bahwa desa ini belum menyelesaikan pembayaran aset desa berupa kursi plastik.
Desa Nangai Tayau I juga mendapat sorotan terkait penggunaan dana sebesar Rp 82.476.000 untuk program penguatan ketahanan pangan tingkat desa.
Dengan adanya pengawasan dari pihak kecamatan dan desakan dari masyarakat, diharapkan pengelolaan anggaran di desa-desa tersebut dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta : Harlis Sang Putra
Editing : Adi Saputra