Skip to main content

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Koordinasi dengan Kemendagri Terkait APBD 2024

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah mengambil langkah proaktif dalam menanggapi permasalahan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.Rabu (7/2)(ft : Gunawan teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah mengambil langkah proaktif dalam menanggapi permasalahan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Dalam upayanya untuk memastikan kesesuaian proses ini dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten mengkoordinasikan langkah-langkahnya dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Bupati BU, Ir.H.Mian, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BU, H. Fitriyansyah, S.STP, MM, bersama dengan Kepala dan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten BU, melakukan koordinasi langsung dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Langkah ini telah mendapatkan respons cepat dari Kementerian Dalam Negeri, yang langsung menindaklanjuti melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Hendriawan, M.SI.

Surat tersebut tidak hanya dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetapi juga ditembuskan kepada Bupati dan Ketua DPRD Bengkulu Utara. Dalam isi surat, Kemendagri menguraikan tahapan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam pembahasan APBD 2024. Seluruh proses tersebut dijelaskan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Gubernur Bengkulu, Kemendagri menyoroti tindak lanjut dari hasil verifikasi APBD oleh Gubernur. Pemkab Bengkulu Utara dikonfirmasi telah menindaklanjuti hasil verifikasi Ranperda sesuai dengan aturan yang berlaku. Gubernur diminta untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan APBD Bengkulu Utara, termasuk memberikan nomor registrasi Ranperda dengan pertimbangan bahwa Pemda Bengkulu Utara telah responsif terhadap hasil verifikasi yang dilakukan Pemprov.

Sekda Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemprov. "Kita tinggal menunggu tindak lanjut dari surat Kemendagri tersebut serta menunggu nomor register dari Pemprov," terangnya.

Penting untuk dicatat bahwa langkah-langkah ini bukan hanya sekadar administratif, melainkan juga mencerminkan ketaatan Pemkab Bengkulu Utara terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Sekda Fitriyansyah menekankan bahwa surat Kemendagri tersebut membuktikan bahwa proses pembahasan APBD di Kabupaten BU telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang lebih penting dari hal tersebut, ini membuktikan terkait polemik yang terjadi selama ini. Ini membuktikan jika kita sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," tandasnya.

Sebelumnya, Pemda Bengkulu Utara telah melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri, membawa seluruh dokumen pembahasan Ranperda APBD 2024. Upaya ini menunjukkan komitmen Pemda dalam menjalankan program-program sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dengan adanya koordinasi yang baik antara Pemkab Bengkulu Utara dan Kemendagri, diharapkan permasalahan terkait APBD 2024 dapat segera terselesaikan, dan roda pembangunan di daerah ini dapat terus berjalan dengan lancar.

Pewarta : Gunawan  

Editing :  Adi Saputra