Skip to main content

Pemkab Bengkulu Tengah Percepat SK Posyandu, Enam Layanan Dasar Jadi Fokus Transformasi

Pemkab Bengkulu Tengah menggelar percepatan pembentukan SK Tim Pembina dan kepengurusan Posyandu Desa di Pendopo Bukit Kandis, Rabu (2/9/2026). Pemerintah desa diminta segera melengkapi dokumen untuk mendukung registrasi New Posyandu dan pelaksanaan enam bidang pelayanan dasar.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mempercepat pembenahan kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh desa memiliki legalitas kepengurusan sekaligus siap menjalankan konsep Transformasi Posyandu Era Baru.

Percepatan tersebut dibahas dalam kegiatan pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Pembina Posyandu Desa dan kepengurusan Posyandu Desa yang berlangsung di Pendopo Bukit Kandis, Rabu (2/9/2026). Forum tersebut menjadi ruang evaluasi bagi desa yang masih belum menyelesaikan dokumen kelembagaan Posyandu.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua TP Posyandu Kabupaten Bengkulu Tengah Dr. Susilo Damarini, S.KM., M.P.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Marhalim, S.E., M.M., Sekretaris Dinas PMD Ernis, S.Sos., Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Desa Zerly Sartika Ramadhani, S.Kep., M.E., para camat serta kepala desa.

Kegiatan tersebut secara khusus melibatkan pemerintah desa yang belum menyerahkan SK Tim Pembina Posyandu maupun SK kepengurusan Posyandu di wilayahnya.

Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Desa Dinas PMD Bengkulu Tengah, Zerly Sartika Ramadhani, mengatakan kelengkapan SK menjadi bagian penting dalam proses registrasi Posyandu melalui sistem New Posyandu.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak boleh dipandang sebagai formalitas administrasi. Kelengkapan SK dari tingkat kabupaten hingga desa menjadi salah satu bagian yang menentukan kelancaran proses registrasi.

Dari 38 desa yang sebelumnya belum menyelesaikan dokumen, sebanyak 26 desa telah memberikan respons dan menuntaskan kewajibannya. Artinya, masih terdapat desa yang harus bergerak cepat menyelesaikan kekurangan administrasi.

Zerly menyebutkan, pemerintah desa sebenarnya tidak perlu membuat format SK dari awal karena format yang dibutuhkan telah disediakan. Desa hanya perlu melengkapi susunan nama pengurus sesuai kebutuhan.

Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah, Marhalim, menegaskan bahwa perubahan konsep Posyandu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan dukungan bersama mulai dari kabupaten, kecamatan hingga pemerintahan desa.

Ia meminta desa yang belum menyelesaikan SK segera menyampaikan kendala agar dapat dicari jalan keluarnya.

Transformasi Posyandu Era Baru membawa perubahan cukup besar terhadap fungsi Posyandu. Jika sebelumnya masyarakat lebih mengenal Posyandu sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, kini cakupannya diperluas menjadi wadah pelayanan masyarakat yang terintegrasi.

Ada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi cakupan, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, serta perumahan dan kawasan permukiman.

Dengan konsep tersebut, Posyandu diharapkan menjadi salah satu ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Marhalim juga menjelaskan bahwa pengurus Posyandu desa dapat melibatkan perangkat desa sesuai kebutuhan. Langkah tersebut dinilai dapat menghindari munculnya beban anggaran baru.

Sementara itu, kader Posyandu yang selama ini mendapatkan dukungan melalui Dana Desa dapat diarahkan untuk membantu pelaksanaan pelayanan pada enam bidang SPM.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap mekanisme tersebut membuat transformasi Posyandu dapat berjalan lebih efektif tanpa harus membentuk struktur baru yang justru menambah beban pembiayaan desa.

Ketua TP Posyandu Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Susilo Damarini, menekankan bahwa penerbitan SK hanyalah tahap awal. Setelah legalitas kelembagaan selesai, pemerintah desa dan kecamatan harus memastikan program benar-benar berjalan.

Ia meminta camat dan kepala desa menjadi penggerak utama pelaksanaan pelayanan Posyandu berbasis enam SPM di wilayah masing-masing.

Selain memperluas pelayanan, transformasi Posyandu juga dinilai dapat memperkuat sistem pendataan masyarakat. Data yang dihimpun langsung dari desa diharapkan lebih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan dapat menjadi bahan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan.

Dalam forum tersebut, sejumlah desa juga menyampaikan kendala. Salah satunya berkaitan dengan kekeliruan format dan pemahaman mengenai susunan kepengurusan Posyandu setelah transformasi.

Kendala tersebut langsung dibahas bersama untuk mendapatkan solusi sehingga proses penerbitan SK dapat segera diselesaikan.

Pemkab Bengkulu Tengah menargetkan seluruh desa segera melengkapi dokumen kelembagaan Posyandu. Setelah administrasi rampung, proses registrasi tingkat pusat dapat dilanjutkan dan pembinaan terhadap pelayanan enam SPM akan dilakukan secara bertahap.

Pemerintah daerah berharap transformasi ini tidak sekadar menghasilkan dokumen administrasi, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan yang lebih luas, terintegrasi dan dekat dengan kebutuhan masyarakat desa.

Pewarta : Rizon 

Editing : Adi Saputra