TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi memulai tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruang Command Center Sekretariat Daerah Bengkulu Utara, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai regulasi serta terintegrasi dengan sistem nasional.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP., M.Si., dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat perencanaan, serta jajaran terkait yang terlibat dalam proses penyusunan program pembangunan daerah.
Dalam laporan penyelenggaraan kegiatan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Carles Jhonson, S.T., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah terkait mekanisme penganggaran, terutama dalam pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing OPD. Kesamaan pemahaman tersebut diperlukan agar program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan mendukung prioritas pembangunan daerah.
“Melalui sosialisasi ini, setiap perangkat daerah diharapkan memahami secara detail aturan serta tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan APBD 2027. Dengan demikian, proses perencanaan dapat dilakukan secara lebih terarah dan terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Bengkulu Utara Fitriyansyah menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan APBD wajib mengacu pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem tersebut menjadi instrumen utama yang digunakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam mengelola proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
Menurut Fitriyansyah, penggunaan SIPD secara optimal akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Selain itu, sistem ini juga memudahkan sinkronisasi antara program pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Kita melaksanakan sosialisasi terkait penyusunan APBD 2027 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Seluruh proses harus mengacu pada SIPD yang digunakan secara seragam di seluruh Indonesia, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pertanggungjawaban,” kata Fitriyansyah saat memberikan arahan.
Ia menambahkan bahwa penyusunan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap OPD diminta menyusun program kerja yang benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara.
Lebih lanjut, Sekda mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran. Kesalahan dalam penginputan data maupun ketidaksesuaian program dapat berdampak pada pelaksanaan pembangunan di lapangan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antarbidang guna meminimalkan kendala selama proses penyusunan APBD berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berharap melalui sosialisasi ini, seluruh OPD mampu memahami perubahan regulasi, mekanisme terbaru dalam SIPD, serta berbagai ketentuan teknis yang harus dipenuhi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, efektif, dan akuntabel. Dengan perencanaan yang matang sejak awal, diharapkan APBD 2027 dapat menjadi instrumen pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra