Skip to main content

Pemkab Jember Tertibkan Puluhan Banner dan Baliho Ilegal, Wujudkan Kota Lebih Rapi dan Aman

Petugas Satgas Infrastruktur bersama Satpol PP Kabupaten Jember menertibkan banner, spanduk, dan baliho tanpa izin di sejumlah ruas jalan utama Kecamatan Sumbersari, Senin (10/8/2026), sebagai upaya menjaga ketertiban, estetika kota, dan keselamatan pengguna jalan.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertata, bersih, dan aman. Melalui operasi gabungan yang melibatkan Satgas Infrastruktur serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), puluhan media promosi luar ruang berupa banner, spanduk, baliho, dan pamflet tanpa izin resmi ditertibkan pada Senin (10/8/2026).

Kegiatan penertiban difokuskan di wilayah Kecamatan Sumbersari yang selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat, pendidikan, dan perdagangan di Kabupaten Jember. Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah nyata untuk menegakkan aturan terkait pemasangan reklame sekaligus menjaga keindahan wajah kota.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Siswanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi dibagi menjadi dua tim agar proses penyisiran dapat berjalan lebih optimal dan menjangkau lebih banyak lokasi dalam waktu yang bersamaan.

Menurutnya, pembagian tim dilakukan berdasarkan wilayah sasaran yang telah dipetakan sebelumnya. Langkah ini dinilai efektif untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus penindakan terhadap media promosi yang dipasang tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

“Operasi lapangan dibagi menjadi dua tim agar penyisiran di sejumlah ruas jalan utama dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh,” ujar Siswanto.

Tim pertama bergerak menuju kawasan Kebonsari dan sekitarnya. Di wilayah tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai jenis media promosi yang terpasang di tiang listrik, pohon, pagar fasilitas umum, hingga area yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame.

Sementara itu, tim kedua melakukan penyisiran di sejumlah jalan protokol yang menjadi pusat mobilitas masyarakat. Beberapa ruas jalan yang menjadi sasaran antara lain Jalan Letjen Pandjaitan, Jalan Karimata, Jalan Jawa, Jalan Sumatera, Jalan Kalimantan, hingga Jalan Mastrip.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai banner dan spanduk yang dipasang tanpa izin maupun melanggar aturan tata letak. Selain mengurangi estetika kota, keberadaan reklame yang dipasang sembarangan dinilai berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Tidak hanya menyasar kawasan jalan utama, petugas juga melakukan penertiban di area sekitar kampus dan pusat pendidikan. Sejumlah spanduk kegiatan, pamflet promosi, hingga media informasi lainnya ditemukan terpasang secara tidak resmi pada fasilitas umum maupun titik-titik yang tidak diperbolehkan.

Siswanto menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik.

Menurutnya, ruang-ruang kota harus dijaga bersama agar tetap nyaman, bersih, dan tidak dipenuhi pemasangan media promosi yang dilakukan tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata. Selain menjaga estetika, kami juga memperhatikan aspek keselamatan masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari kerja sama lintas sektor yang melibatkan berbagai OPD dan personel gabungan. Kolaborasi tersebut memungkinkan proses penertiban berlangsung lancar, tertib, dan tanpa kendala berarti di lapangan.

Selama operasi berlangsung, petugas berhasil mencopot puluhan banner, spanduk, dan baliho yang dinilai melanggar aturan. Seluruh barang hasil penertiban kemudian diamankan oleh Satgas Infrastruktur untuk proses pendataan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Jember berharap langkah penertiban ini dapat menjadi edukasi bagi pelaku usaha, organisasi, maupun masyarakat umum agar selalu mengurus perizinan sebelum memasang media promosi di ruang publik.

Ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Jember. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketertiban kota sekaligus memastikan setiap pemasangan reklame dilakukan sesuai regulasi, sehingga tidak mengganggu fungsi fasilitas umum maupun keselamatan masyarakat.

Dengan lingkungan yang lebih tertata dan bebas dari reklame liar, Pemkab Jember optimistis kualitas tata ruang perkotaan akan semakin baik serta memberikan kenyamanan bagi warga maupun pengunjung yang beraktivitas di Kota Jember.
Pewarta:Roni

Editing: Adi Saputra