Skip to main content

Pemkab Seluma Gelar Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 untuk Tingkatkan Profesionalisme Jasa Konstruksi

Pemkab Seluma Gelar Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 untuk Tingkatkan Profesionalisme Jasa Konstruksi

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seluma pada Kamis (9/1/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seluma, Almedian Saleh, S.K.M., M.E., yang hadir mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Seluma, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, para pelaku jasa konstruksi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Almedian Saleh menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki arti penting dalam meningkatkan pemahaman dan sinergi antara pemerintah daerah dengan para pelaku jasa konstruksi di lapangan. “Melalui kegiatan ini, kita berharap peserta dapat memahami secara menyeluruh ketentuan dan implementasi dari Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023. Sosialisasi ini juga menjadi sarana komunikasi dan pertukaran informasi antara pemerintah daerah dengan para pelaku jasa konstruksi agar tercipta keselarasan dalam pelaksanaan pembangunan,” ujar Almedian.

Ia menegaskan, sektor jasa konstruksi merupakan salah satu motor penggerak utama pembangunan daerah. Oleh karena itu, pengawasan dan pelaksanaan kegiatan konstruksi harus dilakukan secara profesional, transparan, serta berorientasi pada akuntabilitas publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Seluma, Pubi Unra, S.T., M.Ling., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas para pelaku usaha jasa konstruksi di daerah. “Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk menyebarluaskan informasi terkait regulasi baru serta meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan implementasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Pubi Unra menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan terwujud kesamaan persepsi antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam pelaksanaan proyek konstruksi. “Kita ingin agar seluruh pelaku jasa konstruksi, baik dari pihak penyedia maupun pengguna jasa, memiliki persepsi yang sama dalam menerapkan peraturan ini. Dengan begitu, penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Seluma dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” lanjutnya.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan para peserta yang terdiri dari perwakilan OPD, konsultan, dan kontraktor lokal. Melalui forum ini, peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala maupun masukan terkait pelaksanaan pengawasan jasa konstruksi di daerah.

Pemerintah Kabupaten Seluma berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pengawasan dan pengelolaan jasa konstruksi dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra