TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, Almedian Saleh, SKM, M.E, menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma, yang digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Senin (13/10/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu,Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma, serta sejumlah perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Seluma.
Rapat ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten Seluma, yang menjadi pedoman utama dalam penataan ruang wilayah dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Dalam paparannya, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Hari Susanto, ST, menjelaskan bahwa pelaksanaan evaluasi RTRW merupakan tahapan akhir dari proses penyusunan regulasi tersebut. Ia menegaskan, seluruh tahapan evaluasi didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2016, yang mengatur secara rinci prosedur dan mekanisme penyusunan serta evaluasi peraturan daerah tentang RTRW.
“Hari ini kita melaksanakan evaluasi RTRW Kabupaten Seluma. Evaluasi ini merupakan tahapan terakhir dari proses panjang penyusunan RTRW. Dasar pelaksanaan evaluasi perda kabupaten maupun provinsi adalah Permendagri Nomor 13 Tahun 2016, di mana seluruh tahapan evaluasi telah diatur secara jelas di dalamnya,” ungkap Hari.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Seluma, Almedian Saleh, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, khususnya Forum Penataan Ruang Provinsi Bengkulu, yang telah memfasilitasi dan mendampingi proses penyusunan hingga tahap evaluasi akhir RTRW Kabupaten Seluma.
Menurutnya, penyusunan RTRW bukanlah proses yang singkat. Pemerintah Kabupaten Seluma telah melalui berbagai tahapan teknis dan administratif selama beberapa waktu untuk memastikan dokumen RTRW yang disusun benar-benar sesuai dengan regulasi nasional dan kebutuhan daerah.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma telah menyusun RTRW ini dalam waktu yang cukup panjang. Proses yang panjang tersebut diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mampu menjadi pedoman dalam pembangunan wilayah yang aman, terarah, serta berkelanjutan,” ujar Almedian.
Ia menambahkan, keberadaan RTRW yang matang dan realistis menjadi landasan penting bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan adanya arah kebijakan tata ruang yang jelas, pembangunan di Kabupaten Seluma diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Tahapan yang panjang ini tentu diharapkan menghasilkan hasil yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi. Kita ingin memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Seluma dapat berjalan dengan aman, berkelanjutan, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” lanjutnya.
Melalui evaluasi akhir ini, Pemerintah Kabupaten Seluma menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu agar Ranperda RTRW dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan demikian, Kabupaten Seluma akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengarahkan pembangunan wilayah secara menyeluruh dan berwawasan lingkungan dalam 20 tahun ke depan.
Pewarta : Iksanuddin
Editing : Adi Saputra