TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu secara resmi mengapresiasi terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan se-Kota Bengkulu. Langkah penting ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkot Bengkulu dan Kantor Hukum Bengkulu yang berlangsung di Ruang Hidayah I, Kantor Walikota Bentiring, Senin (29/9).
Kehadiran Posbankum menjadi tonggak baru dalam upaya pemerintah menghadirkan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Program ini secara khusus ditujukan bagi warga kurang mampu yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena terbentur biaya maupun keterbatasan pengetahuan hukum.
Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, advokasi, hingga pendampingan secara gratis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Layanan ini diharapkan tidak hanya membantu penyelesaian permasalahan hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Menurutnya, layanan hukum yang mudah dijangkau menjadi kebutuhan mendesak, terlebih di tengah berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat.
“Posbankum ini hadir untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, tidak sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Pemerintah hadir mendampingi agar keadilan dapat dirasakan semua kalangan,” ungkap Dedy.
Ia juga menjelaskan bahwa kinerja Posbankum akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Evaluasi tersebut bertujuan menilai efektivitas layanan, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menyusun langkah strategis agar program dapat berjalan semakin optimal ke depan. “Kami ingin memastikan keberlangsungan program ini benar-benar berdampak dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Bengkulu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat kelurahan, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk ikut mendukung keberlangsungan Posbankum. Sinergi semua pihak diyakini akan memperkuat efektivitas program sehingga mampu menjadi solusi nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum warga.
Kehadiran Posbankum di setiap kelurahan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah hukum di tingkat masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih dekat dan berpihak, penyelesaian kasus dapat dilakukan lebih cepat, adil, serta sesuai dengan kepentingan bersama.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Bengkulu juga menerima penghargaan atas terbentuknya Posbankum se-Kota Bengkulu. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap langkah progresif Pemkot Bengkulu dalam memperkuat akses layanan hukum di daerah.
Dengan adanya penghargaan tersebut, Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan Posbankum, baik dari sisi sumber daya manusia maupun mekanisme kerja, agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Harapannya, program ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam memperjuangkan keadilan yang merata bagi semua warga Kota Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra