TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menertibkan para pedagang di kawasan Pasar Minggu yang masih nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penegasan ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, menyatakan bahwa jika imbauan yang telah disampaikan secara berulang tidak diindahkan, Pemkot tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil demi menciptakan keteraturan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, baik pengguna jalan, pejalan kaki, maupun para pelaku usaha lainnya di kawasan pasar tersebut.
“Kalau memang tidak bisa diingatkan, kita akan tempuh jalur hukum,” tegas Sehmi Alnur, Senin (14/7/2025).
Trotoar dan bahu jalan, lanjutnya, memiliki fungsi penting sebagai sarana pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. Penggunaan area tersebut untuk aktivitas perdagangan bukan hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Sudah jelas bahwa berjualan di trotoar atau bahu jalan tanpa izin adalah tindakan ilegal. Selain mengganggu arus lalu lintas, ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Bengkulu masih mengedepankan pendekatan persuasif. Imbauan dan sosialisasi terus dilakukan kepada para pedagang agar mereka memahami risiko dan konsekuensi dari berjualan di area terlarang tersebut. Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), aparat penegak hukum (APH), serta dinas terkait lainnya dikerahkan secara rutin dalam proses penertiban.
Meski bersikap tegas, Pemkot tetap memastikan bahwa langkah-langkah penertiban dilakukan secara humanis. Pendekatan ini bertujuan agar para pedagang merasa dihargai dan tetap diberi ruang untuk berdagang secara tertib di lokasi yang telah disediakan.
“Kita tidak serta merta menggusur. Penertiban tetap dilakukan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. Para pedagang diberikan pemahaman dan diarahkan untuk menempati tempat yang telah disiapkan pemerintah,” jelas Sehmi.
Tujuan utama dari penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Selain itu, keberhasilan penataan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional pasar, memperbaiki tata kelola ruang publik, serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional sebagai tempat belanja yang bersih dan tertata.
“Kita ingin secepat mungkin pasar ini menjadi rapi dan tertib. Keberadaan pedagang di trotoar atau bahu jalan bukan hanya merusak estetika, tetapi juga mengancam keselamatan dan kenyamanan warga,” ujarnya.
Pemkot Bengkulu juga membuka ruang dialog dan kerja sama dengan para pedagang agar proses transisi menuju pasar yang lebih tertib dapat berjalan lancar dan saling menguntungkan. Langkah-langkah alternatif seperti relokasi pedagang ke zona yang telah ditentukan juga tengah diupayakan.
Diharapkan, upaya penataan ini dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak. Pedagang mendapatkan lokasi yang aman dan layak untuk berjualan, masyarakat merasa nyaman berbelanja, dan kota Bengkulu semakin tertib serta indah secara visual.
Dengan langkah tegas namun tetap mengedepankan dialog dan pendekatan humanis, Pemkot Bengkulu optimis kawasan Pasar Minggu dapat menjadi contoh kawasan pasar yang tertib, aman, dan nyaman di masa mendatang.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra