TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>
Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum,HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan (Sesmenko Kumham Impas) menggelar rapat koordinasi di Ruang Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/9/2025). Pertemuan ini dipimpin langsung Wakil Gubernur Bengkulu, Dr. H. Mian, didampingi Sesmenko Kumham Impas, R. Andika Prasetya, dengan agenda utama pembahasan usulan slogan *“Bengkulu Bumi Merah Putih”* dan pengakuan kesenian Dhol sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).Wagub Mian menegaskan, gagasan menjadikan Bengkulu sebagai *Bumi Merah Putih* berangkat dari ide Gubernur Helmi Hasan yang sebelumnya dibicarakan bersama tokoh masyarakat. Menurutnya, dasar historis yang kuat menjadi alasan munculnya slogan ini.
“Yang menjahit bendera Merah Putih adalah putri asli Bengkulu. Fakta sejarah inilah yang kemudian melahirkan kesepahaman bersama antara gubernur dan para tokoh masyarakat bahwa Bengkulu layak menyandang sebutan Bumi Merah Putih,” ungkap Mian dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Mian menjelaskan bahwa slogan ini tidak hanya sekadar simbol, melainkan penguat identitas daerah yang dapat menjadi kebanggaan bagi masyarakat. Selain itu, pendaftaran slogan ke HKI juga bertujuan memberikan perlindungan hukum agar nama tersebut tidak digunakan sembarangan oleh pihak lain.
Tidak hanya slogan, kesenian Dhol yang telah menjadi ikon Bengkulu juga diusulkan agar masuk daftar HKI. Mian menilai, Dhol memiliki nilai budaya yang tinggi dan sudah mendunia karena sering ditampilkan dalam acara nasional maupun internasional.
“Kita tahu, musik Dhol bukan hanya milik Bengkulu, karena ada daerah lain yang juga menggunakan instrumen serupa. Namun, sejarah dan tradisi Dhol asli berasal dari Bengkulu. Karena itu, sangat penting bagi kita untuk mematenkannya. Apalagi, Dhol sudah sering tampil di acara kementerian hingga di Istana Negara, bahkan di mancanegara,” tegas Mian.
Di sisi lain, Sesmenko Kumham Impas, R. Andika Prasetya, menyampaikan dukungan penuh atas langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut. Menurutnya, arahan dari Menteri Koordinator sangat jelas bahwa seluruh elemen pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus bersinergi dalam memperjuangkan visi misi daerah.
“Pesan Pak Menteri, jangan sampai ada ego sektoral. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus berkolaborasi penuh untuk mendukung setiap inisiatif yang membawa kemajuan. Termasuk dalam upaya memperkuat identitas daerah melalui HKI ini,” tegas Andika.
Ia menambahkan, perlindungan HKI bukan hanya sebatas pada kepentingan administratif, tetapi juga bagian dari strategi menjaga warisan budaya dan potensi lokal agar memiliki nilai tambah di masa depan.
Dengan langkah ini, diharapkan Bengkulu semakin dikenal luas sebagai daerah dengan kontribusi sejarah yang besar bagi Indonesia serta memiliki kekayaan budaya yang unik. Usulan pendaftaran slogan *Bumi Merah Putih* dan kesenian Dhol ke HKI menjadi momentum penting untuk mempertegas posisi Bengkulu di kancah nasional maupun internasional.
Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak Kemenko Kumham Impas untuk segera menindaklanjuti proses pendaftaran HKI, serta memastikan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota agar rencana ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra