TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mengkaji kebijakan terbaru terkait tenaga honorer seiring aturan pemerintah pusat yang melarang perekrutan tenaga honorer mulai Januari 2025, kecuali melalui sistem outsourcing atau pihak ketiga. Untuk mengantisipasi dampaknya, Pemprov Bengkulu saat ini tengah mengevaluasi data pegawai non-ASN, memperpanjang kontrak kerja, serta memastikan pembayaran honor tetap berjalan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunadi, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer di daerah.
“Saat ini kami masih dalam tahap evaluasi, termasuk perpanjangan kontrak kerja dan pembayaran honor. Kami berkomitmen untuk mengupayakan kebijakan yang tidak merugikan tenaga honorer. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat,” ujar Gunadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Bengkulu mempertimbangkan beberapa faktor dalam mengusulkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tanpa seleksi. Beberapa faktor tersebut antara lain masa kerja, batas usia pensiun, serta hasil perangkingan yang telah dilakukan sebelumnya.
Aspirasi Honorer Disampaikan Langsung ke Gubernur
Di tengah proses evaluasi ini, Aliansi Forum Honorer R2 dan R3 akhirnya berhasil beraudiensi dengan Gubernur Bengkulu setelah enam kali mengajukan permohonan sejak 2023. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan aspirasi dan menuntut kepastian mengenai nasib tenaga honorer yang hingga kini masih belum jelas.
Ketua Aliansi Forum R2 dan R3, Eprin Suryadi, menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama membutuhkan solusi konkret dari pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya percepatan pengangkatan pegawai paruh waktu tanpa prosedur seleksi yang berbelit.
"Kami sudah berulang kali mengajukan audiensi sejak 2023, dan hari ini akhirnya bisa menyampaikan aspirasi kami langsung kepada gubernur. Kami meminta kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Jangan sampai mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja justru diabaikan," ujar Eprin.
Selain menuntut kepastian status, tenaga honorer juga menyoroti ketimpangan penghasilan. Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) hanya menerima sekitar satu juta rupiah per bulan, jauh lebih rendah dibandingkan tenaga honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara itu, honorer dengan ijazah SD dan SMP juga mempertanyakan peluang mereka dalam sistem ketenagakerjaan yang baru.
Saiful (43), salah satu tenaga honorer yang hadir dalam audiensi, mengungkapkan kegelisahannya terhadap ketidakjelasan status mereka.
“Kami hanya ingin kepastian. Gaji kami jauh di bawah standar, terutama bagi honorer di sekolah. Kami sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi status kami tetap tidak jelas. Harapan kami, ada keadilan dalam sistem pengangkatan ini," katanya.
Langkah Awal Menuju Solusi
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membuka komunikasi antara pemerintah dan tenaga honorer. Diharapkan, melalui koordinasi yang intensif antara Pemprov Bengkulu dan pemerintah pusat, solusi terbaik dapat segera ditemukan demi kepastian dan kesejahteraan tenaga honorer di Bengkulu.
Pewarta: AMG
Editing: Adi Saputra