Skip to main content

Pemprov Bengkulu Siap Dukung Program “Jaksa Garda Desa” untuk Perkuat Tata Kelola Desa

Pemprov Bengkulu Siap Dukung Program “Jaksa Garda Desa” untuk Perkuat Tata Kelola Desa

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>> 

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, pada Rabu (5/11/2025) dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi vertikal dan pemerintah daerah kabupaten/kotaProgram Jaksa Garda Desa merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Selain itu, dasar pelaksanaan program ini juga merujuk pada Surat Direktur II JAMINTEL Kejaksaan Agung RI Nomor 2651/D.3/Dsb.3/10/2025 yang mengamanatkan optimalisasi pelaksanaan program di seluruh daerah.

Dalam paparannya, Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, menjelaskan bahwa program Jaga Desa akan menjadi wadah penguatan pengawasan, pengamanan, serta pendampingan hukum terhadap percepatan pembangunan fisik gerai, gudang, dan fasilitas koperasi desa atau kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Bengkulu. Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan penyimpangan serta pembinaan agar program pembangunan desa berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Jaga Desa bukan sekadar proyek hukum, melainkan upaya untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di desa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” jelas David.

Sementara itu, Herwan Antoni menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu siap bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta seluruh pemerintah kabupaten/kota. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Program Jaksa Garda Desa menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana yang dikelola desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pengembangan koperasi desa yang produktif,” tegas Herwan.

Pemprov Bengkulu Siap Dukung Program “Jaksa Garda Desa” untuk Perkuat Tata Kelola Desa

Selain itu, Herwan juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi berbasis desa. Dengan adanya pengawasan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan, risiko penyalahgunaan dana desa maupun kesalahan administrasi dapat diminimalkan.

Program Jaksa Garda Desa rencananya akan diluncurkan secara resmi pada 17 November 2025. Dalam rapat persiapan kali ini, dibahas pula sejumlah agenda teknis seperti penentuan desa sasaran, mekanisme koordinasi antarinstansi, susunan kegiatan, serta rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Melalui langkah ini, Pemprov Bengkulu berharap program Jaga Desa dapat menjadi model pengawasan terpadu di tingkat desa yang tidak hanya mendorong pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kapasitas kelembagaan desa dan koperasi sebagai motor ekonomi rakyat.

(adv).

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra