TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan keseriusannya dalam menjaga integritas birokrasi serta memastikan seluruh proses pengisian jabatan berlangsung transparan dan bebas dari praktik gratifikasi. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kabar di tengah masyarakat mengenai dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses pengangkatan jabatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, bersama tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan klarifikasi langsung terhadap pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut. Pertemuan dan pemeriksaan dilakukan pada Kamis siang (26/3) di ruang rapat BKD Provinsi Bengkulu.
Dalam keterangannya, Herwan Antoni menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Gubernur Bengkulu yang menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara profesional dan transparan.
Menurutnya, pimpinan daerah tidak mentolerir adanya praktik pungutan liar ataupun gratifikasi yang berkaitan dengan proses jabatan di lingkungan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkembang di masyarakat harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar. Arahan gubernur jelas, tidak boleh ada pungutan dalam proses jabatan. Semua harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Herwan saat memberikan keterangan kepada awak media.
Herwan juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi dengan mencatut nama pimpinan daerah. Jika dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti ada pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isu yang beredar di media sosial menyebutkan adanya dugaan permintaan uang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta kepada sejumlah guru oleh seorang oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Oknum yang disebut berinisial MS tersebut diduga menjanjikan posisi kepala sekolah kepada pihak yang bersedia memberikan sejumlah uang.
Tidak hanya itu, dalam informasi yang sama juga muncul dugaan praktik serupa di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Seorang pejabat di instansi tersebut dilaporkan meminta dana hingga Rp80 juta kepada pihak tertentu dengan janji mendapatkan jabatan eselon III.
Menanggapi hal tersebut, Sekda memastikan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam isu tersebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup guna menjaga objektivitas serta memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Oknum berinisial MS yang disebut dalam isu tersebut telah dimintai keterangan selama kurang lebih dua jam. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Zulhendri.
Sementara itu, proses klarifikasi di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga turut dilakukan. Dari lima orang pejabat yang dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan, baru tiga orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan, yaitu seorang sekretaris dinas dan dua kepala bidang. Mereka hadir bersama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi Jantan.
Herwan menjelaskan bahwa dua pejabat lainnya yang belum hadir akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin mendatang. Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan ini.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Bengkulu berkomitmen menjaga sistem birokrasi yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, setiap proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan harus didasarkan pada kompetensi, rekam jejak kinerja, serta integritas aparatur sipil negara.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan bahwa proses promosi jabatan tidak boleh dipengaruhi oleh faktor lain di luar penilaian objektif, termasuk latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan.
Herwan berharap masyarakat dapat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia memastikan pemerintah akan bekerja secara terbuka dan profesional untuk mengungkap kebenaran dari isu yang beredar tersebut.
“Jika ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, kami juga akan menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tutupnya.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra