TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Sertifikasi Calon Penyuluh Antikorupsi bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kegiatan yang digelar di Hotel Splash Bengkulu pada Rabu (12/11) tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian. Dalam sambutannya, Mian menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas kewajiban memenuhi aturan, tetapi merupakan kebutuhan mendasar dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.
“Pencegahan korupsi bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan kebutuhan fundamental untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mian.
Menurutnya, pelaksanaan Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan internal, sekaligus mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dan Ahli Pembangun Integritas (API).
Lebih lanjut, Mian menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, serta Penyuluh Antikorupsi Rafflesia Mekar Bengkulu (PAK RMB). Melalui kerja sama ini, diharapkan APIP dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Sugiarto, juga turut memberikan arahan kepada para peserta. Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, melalui teladan dan pembiasaan perilaku jujur serta bertanggung jawab.
“Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen diri sendiri dan diteruskan melalui keteladanan serta pendidikan. Jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk membentuk diri menjadi Penyuluh Antikorupsi yang kompeten dan berintegritas tinggi,” kata Sugiarto.
Bimtek tersebut diikuti oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan dari kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu. Selama tiga hari pelaksanaan, mulai 12 hingga 14 November 2025, para peserta akan mendapatkan materi dan pelatihan dari narasumber serta fasilitator berpengalaman di bidang pemberantasan korupsi dan pembangunan integritas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu memperoleh sertifikasi resmi sebagai Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang diakui oleh KPK, sehingga dapat menjadi agen perubahan di instansi masing-masing.
Pemprov Bengkulu menilai, penguatan kapasitas dan sertifikasi bagi APIP ini sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta budaya kerja yang bersih dan transparan di setiap lini birokrasi. Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dan berkelanjutan dalam membangun pemerintahan yang berdaya saing dan dipercaya masyarakat.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra