Skip to main content

Pendaftaran PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah Tahap Pertama Resmi Ditutup

Pendaftaran PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah Tahap Pertama Resmi Ditutup.Senin, 21 Oktober 2024(Rizon - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah telah resmi menutup pendaftaran tahap pertama pada Senin, 21 Oktober 2024. Berdasarkan data yang diterima, sebanyak 1.170 peserta telah mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, menjelaskan bahwa dari jumlah peserta yang mendaftar, ada 6 orang yang tidak menyelesaikan proses pendaftaran atau tidak mengirimkan dokumen persyaratan (submit). Akibatnya, peserta tersebut dinyatakan gugur dan tidak akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Dari total peserta yang mengirimkan berkas, terdapat rincian sebagai berikut: 791 peserta mendaftar pada formasi tenaga teknis, 97 peserta untuk formasi tenaga kesehatan, dan 277 peserta untuk formasi tenaga pengajar (guru). Saat ini, Pansel masih melakukan verifikasi berkas yang dikumpulkan oleh para peserta.

Apileslipi menambahkan bahwa sejauh ini, hampir seluruh peserta yang telah mengirimkan berkas memenuhi syarat. "Hingga saat ini, 99 persen peserta yang telah submit dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan kami belum menemukan peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.

Pihak BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat dan tenaga honorer yang ada untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan seleksi ini. Mereka diminta untuk melaporkan apabila menemukan adanya peserta yang diduga memalsukan dokumen, seperti Surat Keputusan (SK) fiktif atau tenaga honorer yang terdaftar meskipun sudah tidak aktif lagi.

"Jika ada indikasi pemalsuan berkas atau peserta yang tidak memenuhi syarat namun berhasil lulus, kami sangat berharap agar masyarakat atau tenaga honorer lainnya segera melaporkannya kepada kami, baik secara lisan maupun tertulis," kata Apileslipi.

Lebih lanjut, apabila ada oknum kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala satuan unit yang terbukti menerbitkan SK palsu, pihak BKPSDM tidak akan segan-segan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). "Jika ditemukan oknum yang menerbitkan SK palsu, kami akan menyerahkannya kepada APH untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.

Dengan proses verifikasi yang sedang berjalan, BKPSDM berharap agar seleksi PPPK kali ini berlangsung transparan dan bebas dari segala bentuk kecurangan, sehingga dapat menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas untuk Kabupaten Bengkulu Tengah.

berlaku.(ADV)

Pewarta : Rizon

Editing : Adi Saputra