Skip to main content

Penetapan Rancangan RPJM Desa Geting Perangkap tahun 2022 - 2028

kepala desa Geting perangkap, Zakaria Adakan Muswarah Desa,di Kantor Desa. ( Foto : Gunawan )

BENGKULU UTARA.TEROPONG PUBLIK.CO.ID - Badan musyawarah Desa bersama Pemerintah desa Geting perangkap kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, propinsi Bengkulu, telah melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJMdes Untuk angaran  tahun 2022 - 2028 bersama unsur Tripika kecamatan Air Besi beserta  pemuka masyarakat, bertempat di kantor desa setempat.selasa(06/09/2022).

Musyawarah Desa penetapan RPJMdes tahun anggaran 2022 - 2028,Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selaku pimpinan musyawarah Ketua BPD Desa Geting perangkap, menyampaikan dalam rangka Musyawarah Desa pembahasan RPJMdes tahun  anggaran 2022 -2028, mencermati hal tersebut dalam pelaksanaan musyawarah desa ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri.

kepala desa Geting perangkap, Zakaria

Perangkat Desa dan Masyarakat Mengadakan Rapat Pelaksanaan Desa ( Foto ; Gunawan )

 

Di paparkan ketua BPD Desa Geting perangkap peraturan menteri tersebut bahwasanya perencanaan pembangunan desa terdiri dari 2 yaitu ada RPJM untuk 6 tahun berjalan dan RKP untuk 1 tahun, disana juga dijelaskan bahwa paling lambat 3 bulan setelah perbekel terpilih dilantik dan diucapkan sumpah/janjinya, bapak Perbekel harus bisa menyelesaikan RPJM. RPJM tersusun itu terdiri dari 7 tahapan hingga pada disahkan, apabila ke tujuh tahapan ini sudah di lalui maka RPJM akan bisa kita tetapkan. Tahapannya ialah yang pertama pelaksanaan musyawarah desa.jelasnya

Sementara itu kepala desa Geting perangkap, Zakaria memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa prosesnya sudah berjalan dengan baik, sangat dinamis dengan kehadiran masyarakat yang sudah memberikan masukan, saran dan usulan.

"Saya sampaikan terima kasih  kepada semua,atas kerja keras instansi terkait sehingga terlaksananya musyawarah desa penetapan RPJMdes Geting perangkap ini terusus pada semua yang hadir dalam kegiatan ini, saya bangga dan puas karena apa yang di sampaikan, seperti saran dan usulan

Selaras dengan penyusunan RPJMDes, saya berharap pada kegiatan-kegiatan mendatang lebih banyak mendukung kegiatan yang bersifat kreatifitas dan inovatif bagi desa,” Tutup Zakaria.

Penulis Gunawan.

Editor : Adi Saputra