TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pengamat hukum M Aziz Yahya, SH, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong agar aktif mendorong transparansi dalam proses pengembalian dana desa oleh para kepala desa dan pejabat kepala desa di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Desakan itu ia sampaikan menyusul belum adanya data terbuka dihadapan publik terkait hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lebong sepanjang tahun 2022 hingga 2024.
“Sudah waktunya Kejari Lebong tak hanya bergerak setelah ada kasus pidana, tetapi juga berdiri bersama masyarakat untuk menuntut keterbukaan informasi. Berapa jumlah kepala desa dan pejabat kepala desa yang sudah mengembalikan dana berdasarkan temuan Inspektorat? Ini harus dibuka ke publik,” ujar Aziz, Sabtu (3/5).
Menurutnya, fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara memungkinkan institusi tersebut mendorong aparatur pemerintah desa dan Inspektorat agar patuh terhadap prinsip transparansi. Ia menegaskan bahwa jika data tersebut tidak dibuka, maka ruang kontrol sosial dari masyarakat dan media akan terhambat.
“Kejari punya kewenangan bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mengawal agar sistem pengawasan berjalan sehat. Jangan tunggu gaduh dulu baru bergerak. Bangun kepercayaan publik dengan mengawal keterbukaan sejak dini,” tegasnya.
Aziz juga menyoroti bahwa pengembalian dana desa berdasarkan rekomendasi inspektorat bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut integritas dan moral pengelolaan anggaran desa.
“Kalau di Bondowoso bisa diumumkan 70 kepala desa kembalikan Rp5 miliar, mengapa di Lebong tidak bisa? Padahal sama-sama diaudit, sama-sama diawasi,” tambahnya.
Sebagai pengamat hukum, Aziz menegaskan bahwa dirinya berbicara dalam kapasitas fungsi sosial, mengedepankan kepentingan publik, dan menjaga agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dalam koridor hukum dan moral.Pewarta : Harlis Sang Putra
Editing : Adi Saputra