Skip to main content

Pengamat Hukum Dukung Kejari Lebong Tuntaskan Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Dinas PUPR

Pengamat Hukum Dukung Kejari Lebong Tuntaskan Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Dinas PUPR

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pengamat Hukum M. Aziz Yahya, SH, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dalam mengusut tuntas dugaan kerugian negara miliaran rupiah yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong.

Aziz secara tegas mengapresiasi tindakan berani Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, yang telah memimpin langsung penggeledahan di kantor Dinas PUPR pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan swakelola belanja pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 di bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub.

“Kita mendukung langkah tegas Kejari Lebong. Tindakan ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di daerah. Koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu juga diyakini akan mempercepat proses hukum,” ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Namun demikian, Aziz juga menyoroti lamanya proses penyelidikan yang telah berjalan selama dua bulan sejak awal Februari, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Tentu kita berharap proses ini tidak berlarut-larut. Penegakan hukum harus transparan karena menyangkut pertanggungjawaban publik. Transparansi sangat penting untuk menjaga dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” tegasnya.

Aziz menambahkan bahwa publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap kasus-kasus dugaan korupsi, khususnya yang melibatkan anggaran infrastruktur yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, ia mendorong agar Kejari Lebong segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Pewarta: Harlis Sang Putra 
Editing: Adi Saputra