Skip to main content

Penilaian Desa Antikorupsi 2026 Digelar, Bengkulu Tengah Perkuat Tata Kelola Desa Transparan dan Bersih

Tim penilai melakukan observasi dan verifikasi lapangan dalam kegiatan Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2026 di salah satu desa peserta di Kabupaten Bengkulu Tengah.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>> Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terus memperkuat komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 Mei 2026, dengan melibatkan sejumlah desa yang dinilai memiliki kesiapan dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi di tingkat pemerintahan desa.

Adapun desa yang masuk dalam proses penilaian yakni Desa Margo Mulyo di Kecamatan Pondok Kelapa, Desa Panca Mukti di Kecamatan Pondok Kubang, serta Desa Nakau di Kecamatan Talang Empat. Ketiga desa tersebut menjalani observasi langsung oleh tim penilai guna memastikan implementasi tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi dan prinsip integritas.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mendukung program nasional pencegahan korupsi sejak dari tingkat desa. Selain itu, program Desa Antikorupsi juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di desa.

Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum pelaksanaan program. Di antaranya Surat Gubernur Bengkulu Nomor B.700/5/INP/2026 tentang Penilaian Perluasan Desa Antikorupsi, Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 141–123 Tahun 2026 tentang Tim Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi, serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 400.10.2.2/99/DPMD/IV/2026.

Dalam pelaksanaannya, tim observasi melakukan penilaian terhadap 17 indikator utama yang menjadi tolok ukur kesiapan desa. Indikator tersebut mencakup aspek administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, hingga budaya lokal yang mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Salah satu indikator penting yang menjadi perhatian adalah keberadaan peraturan desa atau standar operasional prosedur terkait perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban APBDes dalam dua tahun terakhir. Selain itu, tim juga menilai sistem evaluasi kinerja perangkat desa serta aturan mengenai pengendalian gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.

Tidak hanya fokus pada administrasi pemerintahan, penilaian juga menyasar keterbukaan informasi publik di desa. Desa diwajibkan menyediakan media informasi terkait APBDes yang mudah diakses masyarakat serta membuka ruang pengaduan dan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa.

Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penilaian. Tim observasi melihat sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa serta bagaimana peran tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan dalam mendukung gerakan antikorupsi.

Selain itu, desa juga harus menunjukkan tidak adanya aparatur desa yang terlibat tindak pidana korupsi dalam tiga tahun terakhir. Hal ini menjadi indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Tengah menyampaikan bahwa program Desa Antikorupsi bukan sekadar penilaian administratif, melainkan bentuk pembinaan agar pemerintah desa mampu menjalankan tata kelola yang profesional dan berintegritas.

“Program ini menjadi upaya bersama dalam membangun budaya antikorupsi mulai dari desa. Kami berharap desa-desa di Bengkulu Tengah dapat menjadi contoh dalam pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat secara aktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan program Desa Antikorupsi sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh elemen terkait dalam menjaga integritas pemerintahan.

Sementara itu, tim penilai menegaskan bahwa observasi dilakukan secara objektif dengan melihat kondisi nyata di lapangan. Penilaian tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga implementasi program dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.

Melalui pelaksanaan Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap dapat melahirkan desa-desa percontohan yang mampu menjadi inspirasi bagi wilayah lainnya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi.

Dengan adanya program tersebut, diharapkan pelayanan publik di tingkat desa semakin meningkat, pembangunan berjalan tepat sasaran, serta tercipta budaya pemerintahan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.

 Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra