Skip to main content

PLD dan Sekcam Klarifikasi: Dugaan Pemotongan Honor Perangkat Desa Tidak Terbukti

PLD dan Sekcam Klarifikasi: Dugaan Pemotongan Honor Perangkat Desa Tidak Terbukti

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>   Polemik dugaan pemotongan honor perangkat Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi dari Pendamping Lokal Desa (PLD) Ahmad Bukhari dan Pemerintah Kecamatan Pinang Belapis.

Kejadian ini bermula pada 31 Desember 2024. Empat orang perangkat lama Desa Sebelat Ulu, yang sebelumnya diberhentikan oleh Pjs Kepala Desa Hazsaras Eko Sukmana, SE, mendatangi Kantor Camat Pinang Belapis. Mereka mengadukan bahwa honor mereka selama empat bulan belum dibayarkan.

Menyikapi aduan tersebut, Sekretaris Kecamatan Pinang Belapis segera menghubungi Pjs Kepala Desa. Dalam percakapan telepon, Pjs Eko menyatakan siap membayarkan honor perangkat lama dengan syarat situasi tetap kondusif dan tidak terjadi keributan.

Pembayaran Honor Tanpa Potongan

Pembayaran honor dilakukan langsung oleh bendahara desa yang baru tanpa ada potongan. Karena waktu sudah sore, pembayaran difasilitasi di rumah Pendamping Lokal Desa (PLD) Ahmad Bukhari.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bukhari yang telah membantu menyediakan tempat untuk menyelesaikan pembayaran honor tersebut," ujar Sekretaris Kecamatan Pinang Belapis.

Sekcam menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya memfasilitasi penyelesaian hak perangkat desa lama dan tidak ikut campur dalam pengangkatan perangkat desa baru.

Ahmad Bukhari, Pendamping Lokal Desa Sebelat Ulu, juga memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya dugaan pemotongan honor. Ia menyayangkan adanya narasi yang dinilai tidak memahami tugas pendamping desa.

"Tugas kami berjalan berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025," ujar Bukhari.

Ia menjelaskan, tugas pendamping desa meliputi:

Mendampingi perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan di desa, Meningkatkan kapasitas perangkat desa, Memberdayakan masyarakat melalui kaderisasi dan program pembangunan desa.

Namun, selama mendampingi Desa Sebelat Ulu sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2024, Bukhari mengaku hanya satu kali diundang untuk rapat resmi. Minimnya komunikasi tersebut menurutnya membuat program pemberdayaan tidak berjalan maksimal.

Bukhari juga menyoroti masalah pengelolaan Dana Desa tahun 2024. Ia menyebut, Dana Desa tahap 40 tidak dapat dicairkan karena tidak adanya realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana oleh pemerintah desa sebelumnya yang di pimpin Pejabat Kepala Desa Doni Sehenderi.

"Program skala prioritas yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat tidak berjalan akibat lemahnya administrasi," jelasnya.

Penyelesaian Secara Musyawarah

Baik pihak Kecamatan Pinang Belapis maupun PLD Ahmad Bukhari menegaskan bahwa pembayaran honor telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa adanya potongan.

"Kami berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan desa," tutup Sekretaris Kecamatan Pinang Belapis.

Pewarta  : Harlis Sang Putra 

Editing : Adi Saputra