Skip to main content

Polda Sumut Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Tanjungbalai

Polda Sumut Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Tanjungbala.Kamis(8/8)(Agung - teropongpublik.co.id)i

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai. Dua orang, AH alias DD sebagai pemilik dan R alias AN sebagai pembeli, telah diamankan dalam operasi ini.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli satwa dilindungi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Fathir Mustafa, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku serta menyita 18 karung sisik trenggiling dengan total berat 987,22 kg.

Hadi menjelaskan, AH mengaku memperoleh sisik trenggiling dengan memasang jebakan di hutan, kemudian menguliti dan mengumpulkan sisik tersebut untuk dijual. Sisik-sisik tersebut disimpan di rumah AH di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Banda
Pewarta: Agung
Editing: Adi Saputra