Skip to main content

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Percobaan Perkosaan di Bengkulu Tengah

Personel Satreskrim Polres Bengkulu Tengah saat melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka kasus dugaan percobaan perkosaan dan/atau pencabulan di Ruang Keadilan Restoratif Polres Bengkulu Tengah, Kamis (17/9/2026). (Foto: Dok. Polres Bengkulu Tengah)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID— Penyidikan kasus dugaan percobaan perkosaan dan/atau pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Desa Bajak I, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, memasuki tahap baru.

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menetapkan seorang pria berinisial SS (28) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 16 September 2026.

Gelar perkara berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Keadilan Restoratif Polres Bengkulu Tengah. Kegiatan tersebut dipimpin jajaran Satreskrim, termasuk Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., Kaurbinops Iptu Indra Liansyah, Kanit PPA Ipda Yulian Affandi, serta sejumlah personel Satreskrim.

Dalam perkara ini, polisi menangani dugaan tindak pidana perkosaan, percobaan perkosaan, dan/atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Korban Diduga Diserang Saat Sedang Tidur

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di rumah korban yang berada di Desa Bajak I. Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, korban sedang tidur ketika seorang pria yang tidak dikenalnya masuk ke dalam kamar.

Pria tersebut disebut dalam keadaan tanpa busana. Korban kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pencekikan pada bagian leher menggunakan tangan selama beberapa menit.

Merasa terancam, korban berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut kemudian membangunkan adik iparnya, Caca, yang berada di rumah.

Caca berupaya memberikan pertolongan dengan memegang tangan pria tersebut. Namun, terduga pelaku kemudian melarikan diri melalui jendela yang berada di bagian ruang tamu rumah korban.

Korban bersama Caca selanjutnya berusaha mengejar sambil meminta pertolongan kepada warga sekitar. Teriakan mereka membuat sejumlah tetangga keluar dari rumah masing-masing.

Akan tetapi, ketika warga datang, pria yang diduga melakukan tindakan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Pelaku Diduga Merupakan Tetangga Korban

Saat kejadian, korban hanya dapat memberikan sejumlah ciri fisik pria yang diduga masuk ke kamarnya. Pria tersebut disebut memiliki tubuh agak gemuk, wajah bulat dan diperkirakan berusia sekitar 25 tahun.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap identitas terlapor. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada seorang warga yang diketahui tinggal di sekitar tempat tinggal korban.

Terlapor diketahui berinisial SS, pria berusia 28 tahun yang berdomisili di Desa Bajak I, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Setelah dilakukan gelar perkara untuk menilai kecukupan hasil penyidikan, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menyatakan sepakat menetapkan SS sebagai tersangka.

Selain menetapkan status tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan permukiman dan korban disebut sedang berada di rumah ketika peristiwa berlangsung.

Polisi juga masih memiliki kewajiban untuk mengungkap perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Rizon
Editing: Adi Saputra