TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>> Aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Bengkulu Tengah. Seorang pria berinisial RR (35), warga Kecamatan Pagar Jati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena peristiwa yang diduga dialami korban disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025.
Perkara ini kemudian terungkap setelah korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Sebelumnya, korban disebut tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut karena diduga mendapat ancaman dari tersangka.
Informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut pertama kali diterima keluarga pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pelapor mendapat cerita dari salah seorang anggota keluarga yang mengetahui kondisi korban.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, keluarga kemudian meminta keterangan langsung kepada korban. Dalam keterangannya, korban mengaku pernah mengalami tindakan yang diduga sebagai kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Menurut informasi dalam berkas perkara, dugaan tindakan tersebut pertama kali terjadi pada akhir Desember 2022 dan berlanjut hingga tahun 2025. Korban mengaku baru memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa tersebut setelah sekian lama memendam kejadian yang dialaminya.
Korban disebut mengalami tekanan dan ancaman sehingga merasa takut untuk melaporkan atau menyampaikan kejadian tersebut kepada orang lain.
Atas pengakuan korban, pihak keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Bengkulu Tengah untuk membuat laporan resmi. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara. Mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penetapan status hukum terhadap terduga pelaku.
Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain barang bukti berupa pakaian, penyidik juga mengantongi dokumen medis berupa Visum et Repertum terhadap korban.
Tersangka selanjutnya diamankan dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga telah melakukan tindakan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak keluarga tersangka turut menerima pemberitahuan terkait tindakan penangkapan dan penahanan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal alternatif. Tersangka disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 473 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak, termasuk apabila dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan maupun bujukan.
Ancaman pidana dapat diperberat apabila pelaku memiliki hubungan tertentu dengan korban, termasuk sebagai orang tua, wali, pengasuh atau anggota keluarga.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 415 huruf b KUHP yang mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga masih berstatus sebagai anak. Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut dapat mencapai pidana penjara hingga sembilan tahun.
Saat ini, proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik Polres Bengkulu Tengah akan melanjutkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan administrasi dan berkas perkara.
Sejumlah agenda lanjutan telah disiapkan, di antaranya melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Penanganan perkara kekerasan terhadap anak membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. Keberanian korban dan keluarga untuk melapor menjadi langkah penting dalam membuka dugaan tindak pidana yang selama ini tidak terungkap.
Masyarakat juga diharapkan tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar, terutama apabila menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap perkara ini akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra