Skip to main content

Polres Bengkulu Utara Klarifikasi Dugaan Keracunan MBG, Hasil Laboratorium Nyatakan Makanan Aman

Polres Bengkulu Utara Klarifikasi Dugaan Keracunan MBG, Hasil Laboratorium Nyatakan Makanan Aman

TEROPONGPUBLIK..CO.ID  <<<>>>  Kepolisian Resor Bengkulu Utara memberikan penjelasan resmi terkait kasus meninggalnya seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 02 Bengkulu Utara yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan dugaan keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.45 WIB di Mapolres Bengkulu Utara.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali bersama sejumlah pejabat utama Polres. Turut hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan, pihak pengelola program MBG wilayah Bengkulu, serta Direktur Rumah Sakit Tiara Sella Bengkulu, dr. Syella Ania.

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya memberikan informasi yang jelas kepada publik setelah beredarnya kabar yang mengaitkan kematian seorang siswa dengan dugaan keracunan makanan dari program pemerintah tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis tidak menemukan bukti bahwa korban meninggal akibat keracunan makanan dari program MBG.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis serta analisis laboratorium, penyebab kematian korban lebih berkaitan dengan kondisi medis yang terjadi pada bagian kepala.

“Dari hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa korban mengalami pendarahan di kepala yang disertai dengan penggumpalan cairan. Dugaan keracunan makanan dari program MBG tidak terbukti,” jelas Kapolres.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pengujian terhadap sampel makanan yang dikonsumsi korban. Sampel tersebut berupa roti burger yang berasal dari paket makanan MBG serta muntahan korban yang kemudian diperiksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu.

Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan kandungan zat berbahaya pada makanan yang diperiksa.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPOM Bengkulu, sampel makanan dan muntahan korban dinyatakan negatif dari zat berbahaya. Artinya makanan tersebut aman untuk dikonsumsi,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta dan hasil pemeriksaan ilmiah.

Ia menyampaikan bahwa kepolisian tetap bekerja secara objektif dan terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait peristiwa tersebut.

“Kami memahami bahwa keluarga korban sedang berduka. Namun kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Hasil laboratorium sudah menunjukkan bahwa makanan tersebut aman,” ujarnya.

Kombes Pol Ichsan juga menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap dilakukan guna memastikan secara menyeluruh rangkaian kejadian yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

Sebelumnya diketahui, peristiwa ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026. Saat itu program Makan Bergizi Gratis dibagikan kepada para siswa MIN 02 Bengkulu Utara yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.

Seorang siswa kelas dua berusia delapan tahun, Muhamad Sultan Alfatih, diketahui mengonsumsi roti burger yang terdapat dalam paket makanan tersebut setelah pulang dari sekolah.

Tidak lama setelah mengonsumsi makanan tersebut, korban mengeluhkan rasa pusing. Ia kemudian sempat mengalami buang air besar sebelum akhirnya kehilangan kesadaran.

Keluarga korban segera membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dilaporkan mengalami kejang.

Korban pertama kali mendapatkan penanganan medis di RSUD Lagita Ketahun. Karena kondisinya memerlukan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, korban kembali dirujuk ke Rumah Sakit Tiara Sella Bengkulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan CT Scan, dokter menemukan adanya pendarahan serta penggumpalan cairan di bagian kepala korban.

Tim medis kemudian melakukan tindakan operasi pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026, guna menangani kondisi tersebut.

Meski telah dilakukan tindakan medis intensif, kondisi korban terus mengalami penurunan. Pada Sabtu malam, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami henti jantung dan henti napas.

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memahami hasil penyelidikan yang telah disampaikan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Polres Bengkulu Utara juga menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk keterbukaan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah berjalan di berbagai daerah.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra