Skip to main content

Polri Perkuat Pemberantasan Premanisme dan Pungli, 55.941 Tersangka Ditindak

Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan komitmen Polri memberantas premanisme, pungutan liar, dan pemerasan untuk menciptakan keamanan serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kepastian hukum dan rasa aman menjadi perhatian utama Polri dalam menjaga aktivitas masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif. Berbagai langkah penindakan terhadap premanisme, pungutan liar (pungli), hingga pemerasan terus diperkuat untuk mencegah gangguan keamanan yang dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha.

Komitmen tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat dalam penguatan pelayanan dan penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan kepolisian harus semakin dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, responsif, serta penegakan hukum yang memberikan kepastian.

Wahyu mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri saat ini berada pada angka 71 persen. Capaian tersebut, kata dia, masih harus ditingkatkan melalui perbaikan kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas kepolisian.

“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polri Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.

Pelayanan Polsek dan Call Center 110 Diperkuat

Salah satu fokus pembenahan dilakukan pada tingkat kepolisian sektor (polsek). Sebagai unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, polsek diharapkan mampu memberikan pelayanan secara cepat dan tepat.

Penguatan tersebut dilakukan antara lain melalui penambahan personel serta peningkatan kualitas pelayanan. Polri juga mempercepat respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Melalui standar pelayanan terbaru, laporan yang masuk melalui Call Center 110 ditargetkan mendapat respons petugas dalam waktu maksimal 10 detik.

Langkah tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memperoleh bantuan kepolisian ketika menghadapi persoalan keamanan maupun tindak pidana.

41.873 Kasus Premanisme Ditangani

Di bidang penegakan hukum, Polri mencatat penanganan puluhan ribu kasus yang berkaitan dengan premanisme sepanjang 2026.

Dari total 41.873 kasus premanisme yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah berhasil diselesaikan. Dalam penanganan tersebut, polisi menetapkan 55.941 tersangka.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, terdiri dari 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai mencapai Rp16,1 miliar.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya membersihkan berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Ribuan Kasus Pungli dan Pemerasan Diselesaikan

Selain premanisme, Polri juga memperkuat penanganan kasus pungutan liar dan pemerasan. Dari 12.015 perkara yang ditangani, sebanyak 8.378 kasus berhasil diselesaikan.

Dari perkara tersebut, polisi telah menetapkan 16.096 tersangka. Penindakan dilakukan untuk memastikan masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh perlindungan dari praktik yang dapat menimbulkan kerugian serta menghambat kegiatan ekonomi.

Wahyu menegaskan, pemberantasan premanisme tidak hanya dilakukan ketika sebuah persoalan telah menjadi tindak pidana. Polri juga berupaya melakukan pencegahan sejak munculnya potensi gangguan keamanan.

Polri Jaga Iklim Investasi

Menurut Wahyu, gangguan terhadap dunia usaha dapat terjadi sejak tahap pembangunan. Karena itu, kepolisian berupaya melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi agar persoalan di lapangan tidak berkembang menjadi konflik maupun tindak pidana.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” tegasnya.

Sepanjang 2026, terdapat 1.281 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha. Dari jumlah tersebut, 915 laporan telah diselesaikan dengan tingkat Clearance Rate mencapai 71,43 persen.

Penanganan mencakup sejumlah sektor, mulai dari pasar, pertokoan, sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), konstruksi hingga logistik.

Kinerja penanganan perkara juga menunjukkan tren peningkatan. Clearance Rate Polri tercatat 68 persen pada 2024, meningkat menjadi 70 persen pada 2025, dan mencapai 71,47 persen pada 2026.

Melalui penguatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut, Polri menegaskan semangat “Polri Bersama Masyarakat” sebagai upaya menghadirkan keamanan, perlindungan, dan kepastian hukum.

Dengan kondisi keamanan yang semakin kondusif, masyarakat diharapkan dapat beraktivitas dengan tenang, sementara dunia usaha memiliki ruang yang lebih aman untuk berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra