Skip to main content

Program Satu Koperasi Satu Kelurahan di Bengkulu Terkendala Masalah Lahan

Program Satu Koperasi Satu Kelurahan di Bengkulu Terkendala Masalah Lahan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Program pemerintah pusat untuk mendirikan satu koperasi di setiap kelurahan di Kota Bengkulu kini menghadapi tantangan dalam tahap pelaksanaan, khususnya terkait penyediaan lahan untuk pembangunan gedung operasional standar.

Dari total 67 koperasi yang telah resmi berbadan hukum dengan akta notaris di seluruh wilayah Kota Bengkulu, baru dua lokasi yang dinyatakan layak dan siap digunakan untuk pembangunan gedung koperasi sesuai standar pusat, yakni dengan luas lahan minimal 1.000 meter persegi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Tony Elfian, dalam rapat koordinasi percepatan pendataan lahan pembangunan fisik koperasi di ruang Hidayah III, Kantor Wali Kota Bengkulu, Senin (10/11). Rapat tersebut turut dihadiri Kasdim 0407/Kota Bengkulu Letkol Inf M. Azhari, Kaur Bakti Kodim 0407/Kota Bengkulu Kapten Inf Kurni Amri, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Garda Reputra, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Tony menjelaskan bahwa pemerintah pusat mengamanatkan setiap kelurahan untuk memiliki satu gedung koperasi yang representatif dan seragam. Namun, sebelum pembangunan dilakukan, Pemkot Bengkulu diwajibkan menyiapkan lahan kosong yang sesuai dengan ketentuan.

“Kita diminta menyiapkan lahan dengan standar 1.000 meter persegi di setiap kelurahan untuk dibangun gedung koperasi seragam dari pusat,” ujar Tony.

Ia mengungkapkan bahwa tim pendataan telah melakukan survei awal dan mengidentifikasi sekitar 45 calon lokasi. Namun, setelah dilakukan proses verifikasi lapangan yang ketat, hanya dua lokasi yang dinyatakan benar-benar siap dan memiliki status lahan yang jelas serta bebas sengketa.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, baru dua lokasi yang betul-betul siap secara administrasi dan fisik. Selebihnya masih perlu pembenahan, baik dari sisi kepemilikan maupun kelayakan teknis,” jelasnya.

Menurut Tony, proses verifikasi kelayakan lahan menjadi langkah krusial dalam memastikan pembangunan berjalan tanpa hambatan hukum di kemudian hari. Banyak dari lahan yang diusulkan, meski tampak kosong, ternyata memiliki status administrasi yang belum tuntas atau bahkan bukan aset milik Pemerintah Daerah.

Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan bagian aset Pemkot dan jajaran kelurahan guna mempercepat identifikasi serta penyiapan lahan yang memenuhi persyaratan.

“Kerja sama lintas sektor menjadi kunci. Kami ingin pembangunan berjalan cepat, tapi juga harus aman secara hukum dan sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Program Satu Koperasi Satu Kelurahan ini diharapkan mampu memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Melalui keberadaan gedung koperasi yang layak dan representatif, diharapkan pelayanan kepada anggota dan warga sekitar dapat meningkat.

Namun demikian, realisasi program tersebut kini sangat bergantung pada percepatan penyediaan lahan yang sesuai standar. Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus mempercepat proses pendataan dan validasi agar pembangunan fisik koperasi dapat segera dimulai dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra