TEROPONGUBLIK.CO.ID - Lebong, Kamis 24 April 2025 – Sudah 80 hari berlalu sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 1,1 miliar. Namun hingga kini, belum ada kejelasan lanjutan dari hasil proses hukum tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025 itu dimulai pukul 10.00 WIB di ruang kerja Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, lalu berlanjut ke Kantor BKD hingga sore hari pukul 16.00 WIB. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang dimuat dalam kotak alat tulis kantor (ATK) sebagai barang bukti awal.
Pengamat hukum M. Aziz Yahya menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan perkara tersebut. Ia mendesak Kejari Lebong agar tidak menggantung harapan publik yang menginginkan kejelasan dan keadilan dalam kasus ini.
“Sudah hampir tiga bulan sejak penggeledahan dilakukan, tapi belum ada informasi resmi mengenai tersangka maupun tindak lanjutnya. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah kasus ini akan diselesaikan atau justru dibiarkan mengendap?” ujar Aziz.
Pewarta: Harlis Sang Putra
Editing: Adi Saputra