TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si., menghadiri rapat paripurna yang digelar untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan sarana, prasarana, dan utilitas umum perumahan serta kawasan permukiman, sekaligus membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Tengah, Feri Heryadi, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua II, Romli, serta dihadiri oleh para anggota DPRD Bengkulu Tengah. Selain itu, hadir pula para asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat se-Kabupaten Bengkulu Tengah. Acara berlangsung di Ruang Rapat Gunung Bungkuk, Kantor DPRD Bengkulu Tengah, pada Senin (17/2/2025).
Dalam sambutannya, Dr. Heriyandi Roni menyampaikan bahwa penetapan Raperda ini sangat penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana umum yang memadai bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur penyerahan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Peraturan ini akan memastikan bahwa pengembang perumahan wajib menyerahkan sarana, prasarana, dan utilitas umum kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai. Dengan begitu, pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas tersebut dapat dilakukan secara optimal oleh pemerintah daerah,” jelas Dr. Heriyandi Roni.
Selain itu, pembahasan RPJPD juga menjadi fokus utama dalam rapat ini. RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang akan menjadi acuan bagi seluruh program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Tengah selama 20 tahun ke depan. Dr. Heriyandi Roni menekankan bahwa RPJPD harus disusun secara komprehensif, realistis, dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi daerah, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global.
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Tengah, Feri Heryadi, juga menyampaikan harapannya agar Raperda dan RPJPD yang telah dibahas secara mendalam ini dapat segera disahkan menjadi Perda. Ia menilai bahwa kehadiran regulasi ini akan menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkesinambungan.
“Kami berharap, dengan adanya Perda ini, seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat dapat bersinergi dalam mendukung pembangunan daerah, sehingga Bengkulu Tengah dapat terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh warganya,” ujar Feri Heryadi.
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan akan tercipta lingkungan permukiman yang tertata, fasilitas umum yang terkelola dengan baik, serta arah pembangunan daerah yang jelas dan terencana. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Rizon
Editing : Asi Saputra