Skip to main content

Rehabilitasi Eks Mess Pemprov Bengkulu untuk Kantor Wali Kota Sesuai Tata Ruang

Gedung eks Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu yang direncanakan untuk direhabilitasi dan dialihfungsikan menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu setelah dinyatakan sesuai dengan ketentuan tata ruang berdasarkan hasil kajian Dinas PUPR Kota Bengkulu.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>>  Rencana pengalihan fungsi gedung eks Mess Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu dipastikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang yang berlaku. Hasil kajian spasial yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu menunjukkan bahwa lokasi bangunan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang wilayah.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bengkulu, Devi Windya Kusuma Candra, dalam keterangan resminya pada Sabtu (17/10/2026). Penjelasan tersebut menjadi dasar penting dalam rencana pemanfaatan aset daerah yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Menurut Devi, pemeriksaan kesesuaian tata ruang dilakukan untuk memastikan bahwa rencana rehabilitasi dan perubahan fungsi bangunan memiliki landasan perencanaan yang jelas. Dengan demikian, pemanfaatan gedung tersebut dapat berjalan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dinas PUPR Kota Bengkulu melakukan analisis menggunakan metode overlay atau peta tumpang susun. Teknik ini digunakan untuk mencocokkan posisi bangunan dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu periode 2021–2041.

Berdasarkan data koordinat, lokasi eks Mess Pemprov Bengkulu berada pada 102°14'59,25" Bujur Timur dan 3°47'9,11" Lintang Selatan.

Dari hasil pencocokan tersebut, bidang tanah tempat bangunan berdiri masuk dalam peruntukan ruang kawasan pariwisata. Sementara itu, lokasi tersebut tidak termasuk kawasan sempadan yang ditandai dengan warna hijau pada peta RTRW.

Devi menjelaskan, hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa keberadaan bangunan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Bengkulu.

Temuan ini menjadi salah satu pertimbangan dalam rencana pemanfaatan kembali gedung eks mess untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan kota.

Selain mengacu pada RTRW, penilaian tata ruang juga mempertimbangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ratu Gading Segarati periode 2024–2044. Dokumen tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam ketentuan umum peraturan zonasi (KUPZ), kawasan pariwisata memiliki aturan pemanfaatan ruang yang memungkinkan sejumlah kegiatan pendukung di luar aktivitas wisata utama. Salah satunya adalah pembangunan gedung perkantoran yang diperbolehkan secara bersyarat.

Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi rencana perubahan fungsi eks Mess Pemprov menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan persyaratan teknis dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Dengan adanya kesesuaian terhadap dokumen perencanaan ruang, proses rehabilitasi diharapkan dapat dilanjutkan melalui tahapan administrasi dan teknis sesuai kewenangan masing-masing instansi.

RDTR Ratu Gading Segarati mencakup lima kecamatan di Kota Bengkulu, yakni Gading Cempaka, Ratu Agung, Ratu Samban, Teluk Segara, dan Singaran Pati.

Dokumen tersebut menjadi pedoman terperinci bagi pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk dalam menentukan kegiatan yang dapat dilakukan pada zona tertentu. Karena itu, kesesuaian fungsi bangunan dengan ketentuan zonasi menjadi bagian penting sebelum suatu rencana pembangunan atau perubahan fungsi direalisasikan.

Dalam konteks pemanfaatan eks Mess Pemprov, hasil kajian tata ruang memberikan kepastian awal bahwa rencana tersebut dapat diproses dengan mengacu pada ketentuan yang tersedia.

Untuk mendukung pelayanan administrasi, data spasial dan titik koordinat kawasan tersebut telah terintegrasi dengan sistem perizinan digital. Integrasi ini mencakup layanan Online Single Submission (OSS) serta sistem informasi geografis dan RDTR Interaktif milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketersediaan data digital diharapkan memudahkan pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan membantu memperlancar proses administrasi pada tahap berikutnya.

Pemanfaatan gedung eks Mess Pemprov sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu sendiri merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan aset daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Dengan terpenuhinya aspek kesesuaian tata ruang, rencana tersebut memiliki dasar untuk ditindaklanjuti melalui prosedur teknis, perizinan, serta ketentuan lain yang relevan.

Kendati demikian, kepastian kesesuaian tata ruang merupakan salah satu aspek dalam proses tersebut. Pelaksanaan rehabilitasi dan pengoperasian gedung tetap perlu mengikuti seluruh persyaratan administratif maupun teknis yang berlaku agar pemanfaatannya berjalan tertib dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra