Skip to main content

Satgas SIRI Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi di Pekanbaru

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana HAYATI GANI

TEROPONGPUBLIK.CO.ID -Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Riau. Terpidana tersebut adalah Hayati Gani, seorang perempuan berusia 69 tahun, yang ditangkap di Jl. Adi Sucipto Gg. Amal Nomor 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

Hayati Gani dinyatakan terpidana dalam kasus korupsi terkait program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2008. Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013, Hayati Gani menyebabkan kerugian negara sebesar Rp146.630.000. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200.000.000.

Saat penangkapannya, Hayati Gani bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Setelah ditangkap, dia diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan mengimbau buronan lainnya untuk menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka.

Kepolisian dan kejaksaan terus memantau dan menangkap buronan lainnya untuk memastikan kepastian hukum. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan korupsi dan memastikan keadilan di masyarakat.
Pewarta: Herdianson 
Editing: Adi Saputra