TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan dan penertiban parkir tanpa Surat Penetapan Tempat (SPT) area parkir yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Penertiban tersebut difokuskan di kawasan Simpang Sekip, tepatnya di badan Jalan S. Parman, di depan sejumlah pusat usaha seperti Ganesa Operation, Kopi Kenangan, Tata Bakery, hingga Toko Idola.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kondisi parkir di kawasan tersebut. Menurutnya, kendaraan yang parkir di badan jalan telah menimbulkan penyempitan ruas jalan, sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan bahkan kecelakaan lalu lintas.
“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan laporan dan keluhan warga. Di lokasi tersebut tidak terdapat SPT area parkir dari Bapenda, sehingga parkir di kawasan itu tidak diperbolehkan,” ujar Sahat Situmorang, Kamis(15/1/2026)
Ia menegaskan bahwa keberadaan SPT merupakan syarat utama agar suatu lokasi dapat dijadikan area parkir resmi. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas parkir dinilai ilegal dan melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Satpol PP mengambil langkah tegas untuk menertibkan guna menciptakan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Sahat menambahkan, badan jalan pada dasarnya tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir kendaraan, terlebih di kawasan dengan arus lalu lintas padat seperti Simpang Sekip. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun pejalan kaki.
“Tujuan utama penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami ingin mencegah terjadinya kemacetan dan potensi kecelakaan akibat parkir sembarangan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas Satpol PP terlebih dahulu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik usaha serta juru parkir yang beraktivitas di lokasi tersebut. Mereka diminta untuk tidak lagi memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir dan segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bapenda dan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, guna memastikan penataan parkir dilakukan secara terpadu dan sesuai regulasi. Koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem parkir yang tertib, legal, dan tidak merugikan masyarakat.
Sahat mengimbau kepada para pelaku usaha agar menyediakan lahan parkir sendiri yang memadai dan mengurus perizinan sesuai ketentuan. Dengan demikian, aktivitas usaha dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kepentingan umum.
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban. Jika ingin membuka area parkir, silakan urus SPT ke Bapenda. Jangan menggunakan badan jalan karena itu melanggar aturan,” tutup Sahat.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di titik-titik rawan parkir liar demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra