Skip to main content

Satres narkoba Polres Bengkulu Utara Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Satres narkoba Polres Bengkulu Utara Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

BENGKULU UTARA.TEROPONG PUBLIK.CO.ID - Tim Satre Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap seorang di duga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu,di wilayah kecamatan Ketahun,Kabupaten Bengkulu Utara.Rabu 23 Agustus 2022.

Kapolres Kabupaten Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K,MM menjelaskan melalui Kasat Narkoba, AKP. Yudha Setiawan. SH dalam pres rilis mengatakan, pada hari Senen sore sekira pukul 17:00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di wilayah Kecamatan Ketahun yang sering mengkonsumsi dan mengedar narkotika jenis Rabu (25/008/2022).

Kasat Narkoba AKP.Yudha Setiawan.SH menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba,Kemudian mendapat informasi bahwa Pelaku sering nongkrong di wilayah giri kencana dalam melakukan aksinya dan lasung melakukan penangkapan tersangka di pinggir jalan lintas Desa Giri kencana Kecamatan Ketahun sekira pukul 22:00 wib pada Selasa malam (23/08/2022)

"Tersangka yakni AS (43) warga Desa Kuala Lelangi Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, saat di lakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 38 (Tiga Puluh Delapan) paket Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu."jelas AKP.Yudha Setiawan.

Di jelas kan AKP.Yudha Setiawan.SH berdasarkan penyidikan lebih lanjut mengatakan, barang haram tersebut di dapat dari salah satu Napi yang berada di Lapas Bengkulu,Selama ini Tersangka AS mengaku, setiap barang haram tersebut laku terjual, AS mendapatkan Rp. 100.000,- per paket sebagai upah, di samping itu AS mengaku ikut serta mengkonsumsi barang haram tersebut “Saat ini tersangka dan barang bukit sudah di amankan di Polres Bengkulu Utara untuk proses lebih lanjut dan Tim masih melakukan mengembangkan untuk pengejaran tersangka lain yang sebagai pemasok Barang Haram.”kata AKP.Yudha Setiawan.SH.

Pelaku AS di ancam dengan pasal 114 ayat (1) dan asal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.(Kabiro Gunawan)