TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Aksi buang sampah sembarangan kembali mencoreng wajah Kota Bengkulu yang sedang giat menata kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, tak bisa menyembunyikan kemarahannya saat menemukan tumpukan sampah liar di kawasan Jenggalu, usai menghadiri acara takziah pada Rabu (23/7/2025).
Saat melintas, Walikota yang didampingi Camat, Lurah, dan petugas Linmas, menghentikan kendaraan dan langsung meninjau tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan. Betapa terkejutnya rombongan ketika membongkar isi tumpukan tersebut dan menemukan berbagai sampah rumah tangga yang menjijikkan, mulai dari celana dalam wanita, popok bayi bekas (pampers), hingga struk belanja dengan nominal fantastis.
“Ini sungguh keterlaluan. Ada struk belanja sampai dua juta rupiah, tapi tidak mau bayar iuran sampah. Ini jelas perbuatan tidak bertanggung jawab,” tegas Dedy dengan nada tinggi, sambil menunjukkan struk belanja tersebut kepada awak media dan pejabat yang hadir.
Walikota yang dikenal vokal dalam isu kebersihan ini langsung memerintahkan pihak kecamatan dan kelurahan untuk menelusuri identitas pelaku pembuangan sampah. Ia meminta agar pelaku segera ditemukan dan dikenai sanksi sesuai aturan.
“Itu orangnya kejar! Hubungi Dinas Kominfo, sebarkan informasi ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. Jangan biarkan Kota Bengkulu jadi tempat sampah raksasa gara-gara ulah segelintir orang,” ucap Dedy dengan wajah murka.
Kemarahan Walikota ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Bengkulu saat ini tengah gencar melakukan upaya penataan dan penegakan disiplin lingkungan, termasuk dalam hal pengelolaan sampah. Upaya ini juga sejalan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam revisi perda tersebut, ditegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenai sanksi tegas. Denda minimal sebesar Rp1 juta hingga maksimal Rp50 juta, serta ancaman pidana kurungan selama enam bulan.
“Ini bukan main-main. Revisi perda sudah jelas. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan. Kalau tidak ingin kena denda atau masuk penjara, patuhi aturan. Kota ini milik kita bersama, jagalah kebersihannya,” tegas Dedy.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih sadar dalam menjaga kebersihan lingkungan, serta aktif berlangganan layanan pengangkutan sampah resmi yang telah disediakan oleh pemerintah melalui dinas terkait.
“Kita punya sistem pengangkutan sampah yang bisa menjangkau rumah-rumah warga. Tinggal mendaftar, bayar iuran bulanan, dan petugas akan datang mengangkut. Tidak ada alasan lagi untuk membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.
Menanggapi instruksi Walikota, pihak kecamatan dan kelurahan langsung bergerak cepat. Aparat Linmas melakukan patroli dan pengumpulan bukti di lokasi, termasuk memeriksa isi sampah untuk mencari petunjuk identitas pelaku. Dinas Kominfo Kota Bengkulu juga telah menyebarkan imbauan melalui media sosial dan jaringan informasi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
Langkah tegas Walikota ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Banyak warga yang mengapresiasi ketegasan Dedy Wahyudi dalam menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan, mengingat persoalan kebersihan telah lama menjadi tantangan di kota pesisir ini.
Dengan penegakan aturan yang lebih ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Kota Bengkulu bisa segera mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan layak huni bagi semua warganya. Kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama sebagai warga kota yang peduli dan beradab.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra