TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>>> Belasan warga komunitas adat Serawai Semidang Sakti di Desa Pering Baru, Kabupaten Seluma, menggelar ritual adat di depan kantor PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) perwakilan Bengkulu pada Senin, 17 Maret 2025. Ritual ini merupakan tradisi leluhur mereka yang digunakan untuk memberikan hukuman simbolis kepada pihak yang dianggap telah melakukan tindakan mencuri atau merampas hak orang lain.
Menurut Tahardin, salah satu perwakilan masyarakat adat, ritual khas Serawai ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap PTPN VII yang mereka tuduh telah merampas tanah adat mereka selama lebih dari 30 tahun. Dalam ritual ini, mereka membuat kalung yang disebut "Tajuak" dari berbagai tanaman yang dulunya mereka tanam sebelum tanah tersebut diambil oleh perusahaan.
"PTPN VII telah merampas tanah kami. Sebagai simbol, kami buatkan kalung dari segala tanaman yang pernah kami tanam sejak zaman nenek moyang kami. Semua itu dirampas oleh PTPN VII," ujar Tahardin.
Pia Tulaini, seorang tokoh perempuan Serawai, menambahkan bahwa akibat tindakan PTPN VII, masyarakat adat kehilangan sumber daya alam mereka, termasuk pangan dan tanaman obat yang dahulu tumbuh di wilayah adat mereka. "Kini semua berganti sawit. Jangan harap bisa mencari obat-obatan di hutan lagi," ujar Pia, yang juga berprofesi sebagai dukun melahirkan.
Sementara itu, Nahadin, tokoh masyarakat adat Serawai di Semidang Sakti, mengungkapkan bahwa nenek moyang mereka telah mendirikan permukiman di wilayah yang dikenal sebagai Mapadit sejak tahun 1800. Mereka bercocok tanam di daerah sekitar Sungai Landangan, yang kini diklaim oleh PTPN VII sebagai wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Sisa tanaman kopi dan bekas sawah masih ada di sana. Kurang bukti apalagi bahwa itu tanah leluhur kami? Tapi perusahaan tetap menganggap itu milik mereka," tegas Nahadin. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat adat tidak pernah menduduki tanah secara ilegal. "Jangan pernah tuduh kami maling. Mereka yang sebenarnya merampas tanah kami," katanya.
Dalam aksi ini, masyarakat adat juga menuntut pembebasan Anton, seorang pelajar SMKN 3 Seluma, dan kakaknya, Kayun, yang dituduh mencuri sawit milik PTPN VII. Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Serawai, Zemi Sipantri, menilai tudingan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
"Bagaimana bisa dikatakan mencuri jika sawit itu tumbuh di tanah mereka sendiri? Ini bentuk kejahatan. Anak-anak kami dituduh mencuri di tanah nenek mereka sendiri," kata Zemi. Ia menegaskan bahwa sejak 1987, ribuan hektare tanah di Seluma telah diserahkan negara kepada perusahaan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, menambahkan bahwa konflik ini terus berulang karena tidak ada iktikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikannya. Ia juga menyoroti bahwa ketidakpedulian terhadap masyarakat adat bisa memicu konflik berkepanjangan.
"Kabupaten Seluma sudah memiliki Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Seharusnya ini bisa menjadi instrumen penyelesaian. Pemerintah jangan hanya diam, perusahaan juga harus menghormatinya. Jika tidak, konflik ini akan terus terjadi," ujar Fahmi. Ia juga mengingatkan aparat hukum untuk memahami hukum adat yang berlaku di komunitas ini.
"Masyarakat adat tidak mengenal penjara dalam hukum mereka. Jika negara sampai menghukum mereka dengan bui, itu keterlaluan," pungkasnya.
Pewarta : AMG (RLS)
Editing : Asi Saputra