Skip to main content

Teuku Zulkarnain Dukung Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu, Dorong Optimalisasi Aset Daerah

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mendukung rencana pemanfaatan Mess Pemda menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu. Ia mendorong pemerintah dan DPRD mencari solusi atas kendala tata ruang dan lingkungan agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Rencana pemanfaatan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Ia menilai, pengalihan fungsi bangunan tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan aset milik daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Menurut Teuku, bangunan yang didirikan pada masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin itu telah menyerap anggaran pembangunan dalam jumlah besar. Karena itu, keberadaannya perlu memberikan manfaat nyata, baik bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat luas.

Ia berpandangan, pemanfaatan aset pemerintah tidak semestinya hanya berorientasi pada keberadaan fisik bangunan. Lebih dari itu, setiap aset daerah harus mampu menunjang kebutuhan pelayanan publik dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bengkulu dinilai membutuhkan gedung perkantoran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Dengan menjadikan Mess Pemda sebagai kantor wali kota, aset yang sebelumnya belum berfungsi optimal tersebut berpeluang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Meski mendukung rencana pengalihan fungsi tersebut, Teuku Zulkarnain menyadari adanya sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, terutama berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ia meminta pemerintah daerah bersama DPRD membuka ruang pembahasan untuk mencari jalan keluar terhadap berbagai kendala yang muncul. Menurutnya, komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi penting agar rencana pemanfaatan aset tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Perda RTRW dan regulasi terkait Amdal ini kan disusun oleh pemerintah bersama DPRD. Artinya, eksekutif dan legislatif harus duduk bersama untuk mencari solusi. Kalau ada kendala, tentu harus dibahas dan dicarikan jalan keluarnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Teuku menegaskan, persoalan regulasi perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat. Hambatan yang ditemukan sebaiknya dikaji secara menyeluruh agar solusi yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan bahwa dukungan terhadap pemanfaatan aset daerah harus tetap disertai kepatuhan terhadap aturan tata ruang, persyaratan lingkungan, serta prosedur administrasi yang berlaku. Dengan demikian, rencana tersebut tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas.

Selain mendukung kebutuhan pemerintahan, Teuku menilai keberadaan Kantor Wali Kota Bengkulu di kawasan Mess Pemda berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

Aktivitas aparatur pemerintah, masyarakat yang mengurus administrasi, serta berbagai kegiatan kedinasan dapat meningkatkan mobilitas orang di kawasan tersebut. Kondisi itu berpeluang membuka kesempatan usaha bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang bergerak di sektor perdagangan maupun jasa.

Usaha kuliner, penyediaan kebutuhan harian, hingga layanan pendukung lainnya berpotensi berkembang apabila aktivitas pemerintahan mampu meningkatkan kunjungan masyarakat secara berkelanjutan.

“Kalau bangunan itu dimanfaatkan menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu, tentu ada aktivitas pemerintahan dan masyarakat yang ikut bergerak. Dampaknya bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga berpotensi dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di sekitarnya,” ungkapnya.

Meski demikian, dampak ekonomi tersebut tetap bergantung pada penataan kawasan, kemudahan akses, serta pengelolaan lingkungan dan fasilitas pendukung. Perencanaan yang matang diperlukan agar aktivitas baru tidak menimbulkan persoalan tambahan bagi masyarakat sekitar.

Sebelum muncul rencana pemanfaatan sebagai kantor wali kota, Mess Pemda sempat diproyeksikan menjadi hotel. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena belum adanya pihak ketiga yang bersedia mengambil peran dalam pengelolaannya.

Selain persoalan pengelolaan, kondisi bangunan yang mengalami kerusakan dan dinilai tidak lagi layak turut menjadi tantangan dalam pengembangan aset tersebut.

Dalam perkembangan selanjutnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menghibahkan aset itu kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu.

Pengalihan pemanfaatan ini diharapkan menjadi alternatif untuk menghidupkan kembali aset pemerintah yang belum berfungsi optimal sekaligus menjawab kebutuhan fasilitas perkantoran pemerintah kota.

Ke depan, realisasi rencana tersebut memerlukan koordinasi lintas pemerintahan, penilaian kondisi bangunan, serta penyelesaian persyaratan tata ruang dan lingkungan. Seluruh tahapan perlu dilakukan secara terukur agar penggunaan aset dapat dipertanggungjawabkan.

Dukungan Teuku Zulkarnain menjadi salah satu dorongan politik bagi upaya optimalisasi Mess Pemda. Namun, keberhasilan rencana tersebut akan ditentukan oleh kesiapan teknis, kepastian regulasi, dan kemampuan pemerintah memastikan bahwa pemanfaatan aset benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra