TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Ketua Panitia Seleksi (Timsel) Penjaringan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu, Edward Samsi, membantah tudingan adanya ketidakterbukaan dalam proses seleksi calon anggota KPID periode 2025–2028. Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, mulai dari uji kompetensi, psikotes, hingga wawancara akhir.
“Selama proses seleksi, tidak ada satu pun peserta, termasuk saudara Muhammad Iqbal, yang mengajukan keberatan. Semua tahapan dilakukan secara terbuka dan transparan. Bahkan hasilnya telah diumumkan secara resmi melalui media massa dan laman resmi Dinas Kominfo,” ujar Edward Samsi saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, Timsel telah menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Adapun tudingan yang menyebut Timsel menyalahi prosedur dengan tidak mempublikasikan hasil seleksi dinilai tidak berdasar. Edward menegaskan bahwa keterbukaan informasi sudah diterapkan sejak awal, termasuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon peserta.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa terkait dugaan adanya peserta yang masih aktif di partai politik atau memiliki catatan hukum, hal tersebut bukan menjadi ranah Timsel untuk memutuskan. Proses verifikasi lanjutan, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Kalau memang ada bukti tertulis mengenai pelanggaran, silakan disampaikan langsung ke DPRD sebagai pihak yang berwenang. Jangan hanya melempar isu di media sosial tanpa dasar yang jelas. Kami siap menghadapi langkah hukum, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum balik bila tudingan itu tidak benar,” tegasnya.
Edward juga menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan, Timsel masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait proses seleksi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami bertanggung jawab penuh atas semua tahapan yang sudah kami jalankan. Tidak ada satu pun yang kami tutupi. Prinsipnya, semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPID Bengkulu pada 15 Oktober 2025, sebanyak 21 peserta dinyatakan lulus uji kompetensi. Dari jumlah tersebut, 19 peserta merupakan calon baru dan dua di antaranya adalah petahana, yakni Albertce Rolando Thomas dan Dedi Zulmi.
Berikut nama-nama peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi:
1. Amrozi
2. Eceh Trisna Ayuh
3. Hafri Yuliani
4. Halid Syaifullah
5. Henny Sulistiawati
6. Herdyan Adi Kusuma
7. Irna Riza Yuliasuty
8. Maghdaliansi
9. Muhammad Misbach
10. Murdani Lair
11. Predi Santoso
12. Reinal T. Sibarani
13. Riski Valentika
14. Robi Junianda
15. Rozali Toyib
16. Suryawan
17. Sofyan Yulianto
18. Tedi Cahyono
19. Tri Julfan
20. Albertce Rolando Thomas (Petahana)
21. Dedi Zulmi (Petahana)
Selanjutnya, seluruh peserta yang lulus akan mengikuti tahapan fit and proper test yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Bengkulu. Edward menegaskan bahwa keputusan Timsel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Harapan kami, proses ini bisa menghasilkan komisioner KPID yang profesional, berintegritas, dan mampu menjaga marwah lembaga penyiaran di Provinsi Bengkulu,” pungkasnya.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra