TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Sejumlah perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, pada Senin siang (24/3), guna menyampaikan berbagai aspirasi terkait status dan kesejahteraan mereka. Beberapa hal yang menjadi perhatian utama adalah percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK), perpanjangan masa kontrak, serta kejelasan insentif dan tunjangan sertifikasi.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah percepatan penerbitan SK pengangkatan, terutama bagi guru yang mendekati usia pensiun namun belum menerima SK. Mereka juga mengajukan permintaan agar masa kontrak yang semula hanya lima tahun dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guna menjamin stabilitas kerja mereka.
Perwakilan guru PPPK, Ellya Oktarina, turut menyoroti persoalan relokasi bagi guru yang belum memenuhi standar jam mengajar. Banyak guru PPPK kesulitan memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu, yang berdampak pada tidak terpenuhinya syarat untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.
"Kami berharap ada kebijakan relokasi yang dapat membantu guru PPPK mendapatkan jam mengajar yang cukup. Jika ketentuan 24 jam per minggu tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi," ujar Ellya.
Saat ini, sebanyak 518 guru tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), di mana 300 di antaranya telah lulus seleksi PPPK tahap pertama pada 2024. Mereka merupakan guru yang mengajar di tingkat SMA, SMK, dan SLB di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Helmi Hasan segera menginstruksikan Kepala Dinas Dikbud, Saidirman, untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Saidirman menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun skema relokasi guna memastikan pemerataan tenaga pengajar di berbagai wilayah.
"Kami akan segera melakukan relokasi guru sesuai arahan gubernur. Guru PPPK yang telah lolos seleksi memiliki status setara dengan ASN, sehingga pemindahan mereka dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Saidirman.
Selain itu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan penyetaraan hak antara guru PPPK dan PNS, termasuk kemungkinan pemberian uang pensiun dan gaji pensiun bagi PPPK. Isu ini terus menjadi perhatian dalam kebijakan kepegawaian di tingkat pusat demi meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru PPPK, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra