Skip to main content

Insarwan Pendamping Teknis:Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa, untuk Atasi Dampak Covid-19

bengkulu utara

BENGKULU UTARA.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<Pemerintah merealokasi dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT Dana Desa) untuk membantu masyarakat desa saat pandemi virus Corona atau Covid-19. Pemerintah telah melakukan simulasi penyaluran BLT Dana Desa itu ke 74.953 desa, yang terbagi dalam tiga klaster dengan total anggaran Rp 71,19 triliun.

Saat di wawancarai oleh Media teropongpublik.co.id.Pendamping teknis Dana Desa Insarwan ST,selaku pendamping dana desa untuk wilayah Kecamatan Ulu Palik Kabupaten Bengkulu utara menjelaskan,”Kita mengacu pada peraturan pemerintah dalam rangka kita menghadapi dampak covid-19 ini,maka pemerintah pusat mengintruksikan kepada pemerintah desa untuk membantu masyarakat dalam meringankan beban hidup masyarakat terutama bagi masyarakat miskin,menindaklanjuti hal itu yang diatur oleh kementerian keuangan No,40 menjelaskan desa wajib menganggarkan BLT Dana Desa Sebesar 600 ribu,selama tiga bulan,kemudian di tindaklanjuti dengan peraturan kementeri desa no 6 tahun 2020,yang memperkuat peraturan menteri keungan tersebut sehingga menjadi dasar hukum desa bisa menganggarkan BLT dari dana desa,selama tiga bulan sebesar 600rb.

“Kemudian pada bulan Mei menteri keuangan menerbitkan peraturan no 50,mendambahkan BLT selama tiga bulan sebesar 300rb,dan semua itu udah dianggarkan oleh pemerintahan desa melaluhi APBD Perubahan,pertama mereka melakukan perubahan atau perkades,kemudian untuk menjawab pmk 50 dengan intruksi menteri keuangan,maka kementerian desa mengeluarkan peraturan menteri desa nomor  7 tahun 2020,untuk memperkuat kementrian keungan untuk hal penambahan penyaluran BLT,”Jelas Insarwan.

“ Untuk pendambahan Penyaluran BLT yang selanjutnya,pemendesnya sudah di keluarkan untuk payung hukum,dan bagi desa yang sudah menganggarkan dan bagi mereka yang sudah menyelesaikan tiga bulan pertama maka itu sudah bisa,karena jeda waktu penyaluran itu paling cepat berkisar dua minggu dan itu boleh disalurkan kembali,dan tidak mesti satu bulan.

Insarwan juga menambahkan,”Tenaga pendamping mempunyai kontribusi penting dalam mengarahkan hingga menyusun rencana kegiatan.

Agar dapat berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat. Sekaligus partisipasi masyarakat agar ADD yang sudah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. 

“Dana tersebut membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ucapnya.(GNWAN)