Skip to main content

Kejaksaan Agung Gelar Penerangan Hukum Anti-Korupsi di PLN

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan paparan tentang pentingnya pencegahan korupsi dalam pembangunan infrastruktur pada acara Kick Off Penerangan Hukum di lingkungan PT PLN (Persero).Senin(12/8)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>> Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero). Dalam acara tersebut, JAM-Intelijen menyampaikan materi dengan topik "Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya," menyoroti pentingnya pencegahan korupsi dalam proyek infrastruktur nasional.

Dalam paparannya, JAM-Intelijen menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di Indonesia saat ini sangat masif, didukung oleh alokasi besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, meskipun demikian, banyak proyek infrastruktur masih dihadapkan dengan permasalahan korupsi. Beberapa contoh kasus yang diangkat adalah korupsi dalam pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020-2022, korupsi Pembangunan Jalan Tol Layang Cikampek II MBZ tahun 2016-2017, serta korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

"Korupsi dalam sektor infrastruktur sering kali dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum yang terencana, rapi, dan sistematis," ungkap JAM-Intelijen. Modus operandi yang kerap ditemukan meliputi pengkondisian pemenang tender, upaya mark up, manipulasi hasil studi kelayakan, hingga penyalahgunaan wewenang dan suap-menyuap atau gratifikasi.

JAM-Intelijen menjelaskan bahwa lebih dari 60% kasus korupsi berkaitan dengan praktik suap-menyuap. Ia juga menyoroti bahwa korupsi dalam proyek infrastruktur sering kali dipicu oleh pembangunan yang dikelola oleh pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang memungkinkan munculnya "moral hazard" dari oknum-oknum tertentu.

Dengan adanya kegiatan Penerangan Hukum ini, JAM-Intelijen berharap para pejabat pengambil keputusan di PT PLN dapat lebih memahami dan menghindari permasalahan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia juga menekankan pentingnya internalisasi prinsip Good Corporate Governance atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam mencegah suap dan korupsi.

Selain JAM-Intelijen, acara tersebut juga diisi oleh Kepala Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan yang membahas "Pengelolaan Aset" dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie yang menyampaikan materi tentang "Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN."

Kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN ini merupakan hasil kerja sama antara Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum dan PT PLN (Persero). Acara ini akan dilaksanakan secara roadshow di enam lokasi, yaitu Jakarta, Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya.

Pewarta : Herdianson 

Editing : Adi Saputra