TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah meraih penghargaan bergengsi sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dengan prestasi tertinggi, mengukuhkan posisinya sebagai teladan dalam pengelolaan JDIH. Penghargaan ini diberikan dalam kategori "Eka Acalapati" melalui Piagam Penghargaan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.HN.03.05 Tahun 2023.
JDIHN, singkatan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, merupakan platform penting dalam pemanfaatan bersama dokumen hukum secara terstruktur, terpadu, dan berkelanjutan. Hal ini juga berperan sebagai sarana penyaluran informasi hukum yang komprehensif, akurat, serta mudah diakses dengan cepat.
Kejaksaan Agung RI dianugerahi piagam prestisius ini atas keunggulan dan keberhasilannya dalam mengelola informasi hukum melalui platform website Kejaksaan RI. Hal ini memudahkan akses media dan masyarakat terhadap koleksi peraturan perundang-undangan yang selalu terkini.
Piagam penghargaan dengan kategori "Eka Acalapati" menjadi bukti pengakuan atas peran Kejaksaan Agung RI sebagai teladan bagi instansi lain dalam mengumpulkan dan mempublikasikan informasi secara aktif melalui berbagai saluran media yang dimiliki.
Dengan penerimaan penghargaan ini, Kejaksaan Agung RI berkomitmen untuk terus meningkatkan aksesibilitas, keakuratan, dan kelengkapan informasi hukum bagi masyarakat luas serta menjadi inspirasi bagi lembaga sejenis dalam pengelolaan informasi yang efektif dan transformatif.
Pewarta : Gunawan
Editing : Adi Saputra