TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 3 Juni 2025. Acara tersebut digelar di halaman kantor Kejari Kepahiang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepahiang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abdul Hafizh menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kerja keras para aparat penegak hukum yang telah melaksanakan tugas secara profesional dalam menegakkan keadilan di wilayah Kabupaten Kepahiang.
“Saya menyampaikan penghargaan kepada aparat penegak hukum atas dedikasi dan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum di daerah ini. Kegiatan hari ini merupakan wujud nyata dari keberhasilan penanganan perkara yang telah selesai secara hukum, dan kita semua dapat menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti yang telah inkracht,” ujar Hafizh.
Lebih jauh, beliau menekankan pentingnya peran serta seluruh komponen masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Ia mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk turut serta dalam melakukan pencegahan terhadap tindak kriminalitas melalui pendekatan edukatif.
“Menurunkan tingkat kejahatan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Tokoh agama dan masyarakat memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran hukum melalui sosialisasi dan pembinaan masyarakat,” tambahnya.
Abdul Hafizh juga menyampaikan harapan agar kegiatan seperti ini dapat menjadi momen edukatif bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan kejahatan lainnya.
“Harapan kita bersama, semoga tingkat kriminalitas di Kabupaten Kepahiang dapat terus ditekan melalui pendekatan preventif dan edukatif. Pemusnahan barang bukti ini adalah simbol bahwa negara hadir dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum,” jelasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak terkait. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, tamu undangan, serta masyarakat yang hadir.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga bahan berbahaya lainnya. Narkotika serta bahan yang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara senjata tajam dipotong menggunakan alat pemotong listrik agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam menciptakan transparansi penegakan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Dengan keterlibatan berbagai unsur dalam proses ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap sistem hukum yang berjalan dan terdorong untuk menjauhi tindakan kriminal.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra