TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit pengadaan lahan (KPL) dan kredit yasa griya (KYG) untuk pembangunan rumah subsidi di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah. Proyek senilai Rp 5,5 miliar tersebut diduga mengalami penyimpangan dana sejak proses analisis kredit hingga pengadaan perumahan.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan tiga tersangka, yaitu RZ sebagai Analis Kredit Bank BTN Cabang Bengkulu, AP selaku developer, dan DU sebagai Branch Manager Bank BTN Cabang Bengkulu. Kini, TG, Penanggung Jawab Lapangan dari PT Asisia Catur Persada, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin malam (9/12/2024), TG langsung ditahan. "Tersangka TG akan ditahan selama 20 hari ke depan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen, Marjek Ravilio, pada Selasa (10/12/2024).
TG diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penyimpangan dana untuk pembangunan rumah subsidi sejak tahun 2016. PT BTN diduga menyalurkan dana kepada PT Asisia Catur Persada tanpa mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku.
Dari rencana pembangunan ratusan unit rumah di Perumahan Cempaka Bentiring Permai, hanya sekitar 40 unit yang berhasil dibangun. Namun, sebagian besar rumah tersebut belum selesai atau layak huni.
Penyidik menemukan berbagai indikasi penyimpangan, termasuk manipulasi dokumen debitur dan analisis kredit yang tidak sesuai prosedur. "Ada banyak pelanggaran administrasi yang disengaja, mulai dari pemberian data fiktif hingga ketidakpatuhan terhadap regulasi," tambah Marjek.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Bengkulu Tengah dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat, terutama terkait program rumah subsidi. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra