TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Utama (KCU) Pos Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu, pada Jumat (20/6/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang terjadi di lingkungan kerja Kantor Pos Padang Jati.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Danang Prasetyo dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani. Ketiganya tampak aktif memimpin jalannya pengumpulan dokumen serta barang bukti yang diperlukan guna mendalami indikasi pelanggaran yang dilaporkan.
Usai pelaksanaan penggeledahan, Tim Kejati memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Dalam pernyataannya, Kasidik Danang Prasetyo mengungkapkan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Kejati Bengkulu dari Kantor Pos Pusat. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di lingkungan Kantor Pos Padang Jati.
“Kami menerima laporan dari Kantor Pos Pusat yang mencurigai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di salah satu unitnya di Bengkulu. Dari laporan itu, kami kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan awal, dan hari ini kami lanjutkan dengan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang relevan,” ujar Danang Prasetyo di hadapan wartawan.
Lebih lanjut, Danang menambahkan bahwa tim penyidik Kejati Bengkulu sejauh ini telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui alur keuangan internal kantor tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat dugaan awal dan memperjelas pola pengelolaan anggaran yang diduga disalahgunakan.
“Kami masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan klarifikasi dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan keuangan di lingkungan kantor pos. Belum bisa kami sampaikan secara rinci mengenai siapa saja yang telah dimintai keterangan, namun proses ini akan terus berjalan secara bertahap dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Pihak Kejati Bengkulu juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun, mereka menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan aktif dan transparan. Kejati memastikan akan bersikap profesional dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan, sembari tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian.
“Penetapan tersangka tentu akan dilakukan bila sudah cukup bukti. Kami tidak ingin berspekulasi. Yang pasti, tim kami akan bekerja secara objektif dan profesional demi menegakkan hukum tanpa intervensi,” tegas Danang.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen keuangan dan komputer kerja yang diduga menyimpan data penting turut diamankan oleh tim penyidik. Barang-barang tersebut kini telah dibawa ke kantor Kejati Bengkulu untuk dianalisis lebih lanjut.
Di sisi lain, aktivitas di lingkungan Kantor Pos Padang Jati pasca penggeledahan tetap berlangsung seperti biasa. Namun, beberapa pegawai tampak enggan memberikan keterangan kepada media dan memilih menjaga jarak dari keramaian.
Kasus dugaan penyelewengan anggaran ini menjadi perhatian publik, mengingat Pos Indonesia merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang layanan publik. Dugaan adanya penyalahgunaan dana di lingkungan BUMN tersebut tentu menimbulkan keprihatinan masyarakat, khususnya para pelanggan yang selama ini mempercayakan berbagai layanan ke Kantor Pos.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kejati juga meminta kepada siapa pun yang mengetahui informasi tambahan terkait kasus ini untuk tidak segan-segan menyampaikan kepada aparat hukum demi mempercepat proses penuntasan perkara.
“Kami terbuka terhadap informasi dari masyarakat yang bisa membantu proses penyelidikan ini. Kerja sama publik sangat penting untuk menegakkan hukum yang berkeadilan,” tutup Danang Prasetyo.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Bengkulu masih terus mendalami kasus tersebut dan berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi secara menyeluruh.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra