Skip to main content

Kemenag Bengkulu Tetapkan Qimat Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, Mulai Rp30 Ribu per Jiwa

Kemenag Bengkulu Tetapkan Qimat Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, Mulai Rp30 Ribu per Jiwa

TEROPONGPUNLIK.CO.ID  <<>>  Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan besaran qimat (nilai uang) zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk wilayah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-806/Kw.07.5.4/BA.00/03/2026 tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya.

‎Dalam edaran itu disebutkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter (10 canting) per jiwa. Sementara bagi masyarakat yang menunaikan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota.

‎Untuk Kota Bengkulu, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk kategori beras kualitas tinggi, Rp45.000 kualitas sedang, dan Rp30.000 kualitas rendah per jiwa.

‎Di Kabupaten Bengkulu Tengah, ditetapkan Rp44.000 (kualitas tinggi), Rp40.000 (sedang), dan Rp35.000 (rendah). Bengkulu Utara: Rp46.000 (tinggi), Rp41.000 (sedang), Rp36.000 (rendah).

Seluma: Rp45.000 (tinggi), Rp40.000 (sedang), Rp35.000 (rendah).

‎Kepahiang: Rp50.000 (tinggi), Rp45.000 (sedang), Rp40.000 (rendah).

‎Rejang Lebong: Rp40.000 (tinggi), Rp35.000 (sedang), Rp30.000 (rendah).

‎Bengkulu Selatan: Rp40.000 (tinggi), Rp35.000 (sedang), Rp33.000 (rendah).

‎Kaur: Rp40.000 (tinggi), Rp35.000 (sedang), Rp30.000 (rendah).

‎Lebong: Rp40.000 (tinggi), Rp35.000 (sedang), dan menyesuaikan kategori beras yang dikonsumsi.

‎Mukomuko: Rp45.000 (tinggi), Rp40.000 (sedang), Rp36.000 (rendah).

‎Surat Edaran Kemenag Bengkulu  di publikasikan kepada masyarakat agar menunaikan zakat fitrah menggunakan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Selain itu, masyarakat diminta menyegerakan pembayaran zakat guna mempercepat proses penyaluran kepada mustahik sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai ketentuan Syari'at.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Bengkulu pada 3 Maret 2026 dan menjadi pedoman pelaksanaan zakat fitrah di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu tahun ini.

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra