TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><<< Proses laporan dari Komunitas Anti Rasuah Bengkulu Utara (KARBU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah berjalan selama 1,5 tahun sejak diterimanya laporan tersebut pada 6 Januari 2023. Ketua Advokasi Majelis Pimpinan Nasional ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPN-OMBB), Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, SH, MH, MM, C.Me, mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang disampaikan oleh KARBU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam perspektif hukum dan definisi korupsi telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Maka dalam hal ini, saya mendesak KPK RI untuk segera memproses laporan dugaan korupsi yang telah diterima oleh KPK pada 6 Januari 2023 lalu,” ungkap Bang M. Sunandar melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (30/7/2024).
Sunandar menambahkan bahwa laporan tersebut telah dipelajari dan disusun dengan sangat jelas. "Berkas yang mereka sampaikan ke KPK RI pada tanggal 6 Januari 2023 lalu, tersusun dalam bundelan yang telah diterima sesuai dengan tanda bukti penerimaan laporan dengan Nomor Informasi: 2023-A-00147 Agenda," lanjutnya.
Secara terpisah, salah satu pelapor mengungkapkan bahwa komunikasi antara penyidik KPK dengan pihak pelapor berjalan dengan baik selama satu bulan pertama setelah laporan diterima. Namun, setelah satu bulan berlalu, komunikasi terputus hingga saat ini. "Dulu satu bulan berjalan laporan kami di KPK RI, komunikasi antara penyidik KPK dengan kami sebagai pelapor berjalan dengan baik, namun setelah satu bulan berjalan, komunikasi terputus sampai saat ini," ungkap pelapor.
Laporan dugaan korupsi ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari pihak KPK agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra